Sudah lumrah dikalangan banyak orang bahwa jika suatu bejana terkena jilatan anjing maka cara mensucikannya adalah dengan tujuh basuhan. Ini sudah hampir semua orang memahaminya. Tapi apakah kita tahu dari mana dasar pengambilan hukum hilangnya najis jilatan anjing dengan tujuh basuhan itu berasal dan apakah semua ulama sepakat tentang itu?

Jawabannya adalah dari hadis Rasulullah saw yang bersumber dari Abi Hurairah ra.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ أَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ. وَفِي لَفْظٍ لَهُ فَلْيُرِقْهُ. وَلِلتِّرْمِذِيِّ: أُخْرَاهُنَّ أَوْ أُوْلَاهُنَّ

“Dari Abu Hurairah ra. berkata: Rasulullah saw bersabda, sucinya bejana dari salah seorang diantara kalian jika dijilat anjing adalah dengan membasuhnya tujuh kali, yang pertama dengan tanah. (HR. Muslim). Dalam lafadz yang juga diriwiyatkan oleh Imam Muslim “maka hendaknya dibalik (ditumpahkan)”. Dan dalam lafadz yang bersumber dari at-Tirmizi: yang akhir atau yang pertama dengan tanah.”

Penjelasan hadis

Kata walagha ((ولغ bermakna minum dengan cara menempelkan ujung lidah. Dari hadis ini dapat difahami betapa beratnya najis yang dihasilkan dari air liur anjing hingga harus dibasuh dengan tujuh basuhan, oleh karena itu di dalam istilah ilmu fikih, najis ini dikelompokkan kedalam najis mughallazhah. Dalam hadis tersebut juga diketahui jilatan dengan lidah pastinya disertai dengan adanya sesuatu yang basah, karena memang pada umumnya lidah itu tidak pernah terlepas dari air liur, maka dari itu diambil sebuah kesimpulan, bahwa segala sesuatu anggota badan anjing kalau dia dalam keadaan basah, status najisnya disamakan seperti basahan air liurnya yang ada di lidah, sehingga kenajisan mughallazah tidak terletak kesemua anggota tubuh anjing yang kering, kecuali jika anggota tubuh anjing tersebut dalam keadaan basah.

Hadis di atas secara tegasnya memang hanya menyebutkan tentang tatacara menghilangkan najis dari jilatan anjing, tidak menyebutkan secara spesifik tentang najisnya babi. Tetapi ada sebuah kesimpulan sederhana, jika anjing saja harus diperlakukan sedemikian rupa untuk dapat menghilangkan najisnya, maka apalagi babi yang kenajisannya telah ditetapkan secara tegas di dalam Al-Qur’an. Jadi dalam hal ini masuk kedalam kategori min bab al-ula (jauh lebih utama), karena dianggap babi itu jauh lebih najis (rijsun) dari pada anjing.

Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah sepakat dengan kenajisan anjing, hanya saja mereka berbeda pendapat tentang tatacara mensucikannya. Imam Syafi’i melihat makna zhahir hadis di atas, bahwa cara mensucikannya harus dibasuh dengan tujuh basuhan yang salah satu dari basuhan tersebut dicampurkan dengan tanah. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat dibasuh tujuh kali dengan air kemudian digosok-gosok (dilumuri) dengan tanah pada basuhan kedelapan. Kenapa Imam Ahmad bisa berbeda pendapat, jawabannya karena Imam Ahmad menggunakan hadis lain yang bersumber dari Ibnu Mughaffal yang berbunyi:

 فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ

“Basuhlah dengan tujuh kali basuhan dan gosok-gosok (lumuri) dengan tanah dibasuhan kedelapan“.

Karena menurutnya inilah pendapat yang lebih berhati-hati (Ihtiyath). Tetapi sebagian ulama Hanabilah, punya pendapat lain, bahwa tidak mesti pakai tanah, paka sabun pun juga bisa dijadikan sebagai alat untuk bisa menghilangkan najis jilatan anjing.

Sementara, Abu Hanifah berpendapat tidak mesti menggunakan hitungan tujuh kali basuhan, pokoknya asalkan diyakini telah bersih sekalipun belum mencapai tujuh kali basuhan, maka hal itu sudah dianggap cukup. Bahkan menurut Imam Abu Hanifah tiga kali basuhan sudah cukup untuk menghilangkan najis bekas jilatan anjing. Dasarnya adalah fatwa Abu Hurairah sendiri yang mengatakan bahwa cukup dengan tiga kali basuhan, padahal kata Imam Abu Hanifah, hadis yang mengatakan basuhan tujuh kali itu berasal dari Abu Hurairah. Sehingga Abu Hanifah berpendapat jika perawi menyelisihi hadis yang telah ia keluarkan, kalau perawi itu adalah dari kalangan sahabat, maka itu tanda bahwa hadis tersebut telah dinasakh (dikoreksi/dihapus) ketentuannya, sebab perawi lebih tau tentang apa yang ia riwayatkan sendiri. Untuk itu Abu Hanifah lebih mengutamakan fatwa Abu Hurairah ketimbang hadis yang diriwiyatkan oleh Abu Hurairah sendiri.

Anjing Itu Najis Atau Suci???

Tidak seperti tiga imam mazhab sebelumnya yang menyatakan najisnya anjing, Imam Malik dan Imam Daud Az-Zhahiri menganggap anjing itu suci, mereka berdua berargumen dengan Al-Maidah ayat 4.

…وَمَا عَلَّمْتُمْ مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِيْنَ تُعَلِّمُوْنَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّٰهُ فَكُلُوْا مِمَّآ اَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ….

“…Dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu…”

Menurut keduanya (Imam Malik dan Imam Daud), ayat tersebut menjelaskan bahwa semua hewan yang telah diburu oleh anjing terlatih dipersilakan untuk dimakan tanpa ada perintah dari Allah untuk menghilangkan (mensucikan) bekas gigitannya, padahal semua hewan buruan yang digigit oleh anjing, baik anjing terlatih ataupun tidak pastilah akan terkena air liurnya, tetapi di dalam ayat tersebut tidak ada satu katapun yang memerintahkan kita untuk menghilangkan bekas gigitannya. Sementara pandangan keduanya tentang perintah membasuh jilatan anjing sebanyak tujuh kali atau delapan kali sebagaimana pandangan Imam Ahmad bin Hanbal, dianggap oleh Imam Malik sebagai hanya perintah ta’abbudi (sebagai bentuk kepatuhan) saja, bukan menunjukkan kenajisan anjing.

Sebab andaikan saja jilatan anjing itu najis, niscaya perintah membasuhnya hanya sekali basuhan sebagaimana najis pada umumnya, bukan tujuh kali. Oleh karena itu perintah tujuh kali basuhan menunjukkan bahwa perkara itu masuk kedalam bentuk kepatuhan bukan menunjukkan najisnya anjing. Tetapi pendapatnya Imam Malik ini dibantah oleh jumhur ulama dengan logika kebalikan dari Imam Malik. Menurut jumhur ulama, justru karena ada perintah basuhan tujuh kali itulah yang membuat adanya petunjuk tentang beratnya najis jilatan anjing, sebab andaikan najis anjing itu adalah najis biasa (mutawassithah) sebagaimana najis pada umumnya, pastilah perintahnya hanya dibasuh sekali basuhan.

Latar belakang hadis

Sabda Rasulullah saw tidaklah muncul begitu saja, minimal ia terikat dengan konteks sejarah dan sosial di zamannya. Mengapa bisa ada Rasulullah saw mengeluarkan perintah untuk membasuh berkali lipat dari bekas jilatan anjing, karena di Madinah pada masa lalu, banyak sekali anjing liar yang berkeliaran, yang pastinya ia sering makan dan minum disembarang tempat. Karena air liur anjing terkadang terlihat menjijikan, dan Rasulullah saw tidak menyukai hal-hal yang menjijikan, maka dengan sebab itu Rasul meminta agar para sahabatnya berprilaku hidup higienis, terlebih lagi demi untuk menghindari penyakit yang muncul dari bekas liur anjing, sehingga muncul lah hadis tersebut, selain pastinya ada alasan lain yang tidak diketahui dibalik rahasia dari perintah Rasulullah saw itu, Allahu wa rasuluhu a’lamu.

Bahkan lebih dari itu, Rasulullah saw sempat memerintahkan untuk membunuh semua anjing liar karena saking sudah sangat mengganggunya dan populasinya sudah membludak. Bahkan dalam suatu keterangan, dikatakan bahwa kalau ada seorang perempuan dari pedalaman datang dengan membawa anjing, pastilah anjing itu akan dibunuh. Tetapi lama kelamaan Rasulullah saw melarang pembunuhan semua anjing dan membatalkan ketentuan pembunuhan semua anjing sebagaimana perintahnya di awal, kecuali yang diperbolehkan untuk dibunuh hanya anjing yang hitam pekat yang juga buas, terlebih jika dia memiliki dua titik putih, karena itu adalah syaitan, dan Rasul saw memberi keringanan untuk tetap membiarkan hidup bagi anjing pemburu dan anjing penjaga binatang ternak. Dalam hal ini berarti secara otomatis ada keringanan (rukhsah) untuk memeliharanya, karena tidak mungkin mempekerjakan anjing untuk menjaga binatang ternak dan berburu kalau tidak dipelihara (Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud, I/57).

Petunjuk lain yang menyebutkan bahwa populasi anjing di Madinah cukup membludak disaat Rasulullah saw hidup, adalah hadis yang berasal dari Imam Bukhari no 174 dan Abu Daud no. 382, bahwa dikatakan di masa lalu, anjing suka berkeliaran masuk ke dalam masjid, tetapi hal ini konteksnya bukan disengaja dan dibiarkan mereka masuk begitu saja, berkeliarannya anjing hingga mereka dapat masuk ke dalam masjid, Itu karena saking susahnya untuk menghindarinya, karena pada masa-masa awal, masjid itu tidaklah ada pintu yang rapat dan dinding yang tidak terlalu tinggi, bahkan alasnya saja masi tanah atau pasir, sehingga upaya untuk menghalangi masuknya anjing cukup sulit. Tetapi dari hal itu kita tahu bahwa keberadaan anjing di Madinah saat itu bukanlah sesuatu yang tabu tetapi juga tetap merepotkan, maka dari itu Rasulullah saw memerintahkan sahabatnya untuk hidup higienis dan mencuci segala wadah yang diyakini terkena jilatan anjing.

Sekali lagi alasan ini bukanlah alasan baku yang menjadikan terwujudnya syariat membasuh tujuh kali basuhan bekas wadah jilatan anjing, karena biar bagaimanapun pastinya ada rahasia yang tidak kita ketahui terkait mengapa pastinya Rasulullah saw memerintahkan hal tersebut, intinya hanya Allah dan Rasulnya lah yang lebih mengetahui tentang hal ini. Wallahu a’lamu bis shawab.



Referensi:

  • Syaikh Muhajirin Amsar Ad-Daary, Misbahuz Zhalam Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, (Yogyakarta: Maktabah Iskandariah, 2022) Jilid I, h. 38.
  • Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-‘Azhim Abadi. Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud, Jilid I, h. 57.

Anda juga bisa membaca Sumur Budha’ah dan Masalah Air yang Suci dan Mensucikan