Kehadiran ajaran Islam yang dibawa oleh Rasulullah saw, tidak hanya menarik bagi kalangan manusia saja, tetapi rupanya sebagian kalangan jin pun ikut terkesima dengan ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw itu. Sebuah riwayat yang bersumber dalam kitab Shahih Muslim, hadis no 450 menjadi bukti tentang ketertarikan kalangan bangsa jin untuk memperdalam Islam. Riwayat tersebut bersumber dari Ibnu Mas’ud, bahwa suatu waktu Ibnu Mas’ud bersama para sahabat lainnya pernah kehilangan Rasulullah saw di suatu malam, kemudian ia bersama para sahabat mulai melakukan penyisiran ke bukit-bukit dan juga ke lembah-lembah yang ada di sekitar Makkah.
Setelah lama mencari, mereka tidak juga menemui Rasulullah, hingga sebagian lainnya menganggap bahwa ada kemungkinan Rasulullah diculik (bangsa jin) atau dibunuh oleh orang Quraish secara diam-diam. Hingga sampai pagi hari tiba, para sahabat mendapati Rasul keluar dari arah Hira’. Kemudian mereka berkata “Ya Rasulallah, kami telah kehilanganmu, dan kami tidak dapat menemukanmu, kami semua melewati malam yang buruk yang pernah dialami oleh orang.” Kemudian Rasul menjelaskan prihal ketiadaannya bahwa malam itu ia diundang oleh utusan bangsa jin untuk menjelaskan Islam dan membacakan Al-Qur’an dihadapan mereka.
Setelah memberikan penjelasan kepada para sahabat, Rasul mengajak mereka untuk melihat bekas jejak-jejak para jin sekaligus bekas sisa pembakaran di malam Rasul mengadakan pertemuan bersama para jin tersebut. Bahkan disitu juga Rasul berkata untuk para jin, bahwa makanan mereka adalah tulang yang disebutkan nama Allah padanya. Sedangkan kotoran unta yang kering akan menjadi makanan untuk hewan tunggangan mereka. Maka dari itu Rasul melarang beristinja dengan menggunakan tulang dan kotoran yang telah kering karena keduanya itu adalah rizki untuk para jin dan juga hewan tunggangannya.
Keterkaitan Malam Jin dan Hadis Tentang Berwudhu dengan Nabidz
حَدَّثَنَا هَنَّادٌ وَسُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ العَتَكِيُّ قَالَا: حَدَّثَنَا شَرِيْكٌ, عَنْ أَبِي فَزَارَةَ, عَنْ أَبِي زَيْدٍ, عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَهُ لَيْلَةَ الجِنِّ: مَا فِي إِدَاوَتِكَ؟ قَالَ: نَبِيْذٌ. قَالَ: تَمْرَةٌ طَيِّبَةٌ، وَمَاءٌ طَهُوْرٌ (رواه أبو داود)
“Telah meriwayatkan kepada kami Hannad dan Sulaiman bin Dawud Al-‘Ataki, keduanya berkata: Telah meriwayatkan kepada kami Syarik, dari Abu Fazarah, dari Abu Zaid, dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah saw bertanya kepadanya di malam (lailatu al-Jin): Apa yang ada di dalam wadah airmu, kemudian ia menjawab: Ini adalah nabidz (rendaman kurma), kemudian Rasul berkata: Kurma yang baik dan air yang mensucikan.” (HR. Abu Daud, No.45).
عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ: قُلْتُ لِعَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ: مَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْلَةَ الجِنِّ؟ فَقَالَ: مَا كَانَ مَعَهُ مِنَّا أَحَدٌ (رواه أبو داود)
“Dari Alqamah, Ia berkata: saya telah bertanya kepada Abdullah ibnu Mas’ud: Apakah ada diantara kalian yang bersama Rasulullah saw di malam jin (lailatul jin). Kemudian Ibnu Mas’ud menjawab: Tidak ada seorang pun dari kami yang membersamainya.” (HR. Abu Daud, No. 85).
Hadis pertama seolah menjelaskan kepada kita bahwa air rendaman kurma itu suci dan mensucikan, karena kata “thahurun” disitu bermakna “muthahhirun” yang berarti mensucikan. Hal ini didasari karena didalam redaksi hadis yang lain, seperti yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi terdapat tambahan redaksi فَتَوَضَّأَ مِنْهُ “kemudian Nabi berwudu dengannya (rendaman kurma).” Sedangkan dalam riwayat Imam Ahmad ada tambahan lain dengan redaksi فَتَوَضَّأَ مِنْهُ وَصَلَّى “kemudian Nabi saw berwudhu dengannya lalu ia shalat.” (Aunul Ma’bud, I/63).
Namun sayangnya, hadis dari Abdullah Ibnu Mas’ud tentang rendaman kurma (nabidz), dinilai sebagai hadis yang dhaif oleh para kritikus hadis. Setidaknya ada tiga hal yang menyebabkan kedhaifannya, diantaranya: Pertama, perawi yang bernama Abu Zaid dinilai majhul (tidak dikenal) oleh para ahli hadis, dan tidak diketahui juga ia pernah meriwayatkan hadis lainnya kecuali hanya hadis tentang nabidz ini. Bahkan Ibnu Hibban berkata dalam kitab Ad-Dhuafa, sosok Abu Zaid tidak dikenali siapa nama ayahnya dan tidak diketahui dimana negeri asalnya.
Kedua, para kritikus hadis juga ragu-ragu tentang siapakah orang yang bernama Abi Fajarah ini, apakah dia orang yang sama dengan orang yang bernama Rasyid bin Kaisan ataukah bukan. Ketiga, Ibnu Mas’ud sebagaimana hadis yang tertera di atas, yang diriwayatkan oleh Alqamah mengaku bahwa ia tidak menyaksikan peristiwa lailat al-Jin. Hadis tersebut sebenarnya merupakan penggalan dari hadis yang panjang, sedangkan hadis lengkapnya berisi tentang kisah lailat al-jin riwayat dari Imam Muslim yang telah diceritakan di paragraf yang paling atas, hadis ini terdapat dalam shahih muslim sehingga ia berstatus sebagai hadis shahih.
Berwudhu Dengan Rendaman Kurma (Buah)
Para ulama berbeda pendapat terkait ke-sah-an berwudhu dengan air rendaman kurma (nabidz). Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Ishak, dan kebanyakan para imam yang lain tidak mengesahkan berwudhu dengan rendaman kurma, bahkan Imam Tirmidzi menganggap pendapat yang tidak mengesahkan lebih dekat kepada Al-Qur’an karena ada ayat yang berbunyi فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا (kemudian kalian tidak mendapati air, maka bertayammumlah dengan debu yang suci).
Namun Imam Abu Hanifah dan Sufyan ats-Sauri membolehkan berwudhu dengan rendaman kurma jika memang tidak mendapati air, hanya saja dalam Aunul Ma’bud dikatakan bahwa pendapat yang membolehkan ini dikatakan sebagai pendapat yang dhaif. Lagi pula hadis tentang Ibnu Mas’ud yang membawa kantong air yang berisi rendaman kurma dianggap sebagai hadis yang dhaif dan hadis tersebut bertentangan dengan hadis yang shahih, dimana Ibnu Mas’ud sendiri mengaku bahwa ia tidak menyaksikan peristiwa malam jin (lailat al-jin). Jika Ibnu Mas’ud sendiri (dalam riwayat yang shahih) mengakui bahwa ia tidak menyaksikan peristiwa malam jin, maka bagaimana mungkin terjadi percakapan tersebut.
Bahkan Imam al-Nawawi dalam Syarah Sahih Muslim mengatakan bahwa hadis yang mengatakan Ibnu Mas’ud tidak menyaksikan peristiwa malam jin, membatalkan hadis tentang masalah berwudhu dengan rendaman kurma (nabidz) ini. Sehingga kebanyakan para ahli fikih sebagaimana Imam Syafi’i, Imam Ahmad, dan kebanyakan para imam lain yang sependapat dengannya, tidak menghukumi sah wudhu yang menggunakan air dari bekas rendaman kurma.
–
Referensi:
- Syaikh Muhammad Syamsul Haq al-Azhim Abadi, Aunul Ma’bud, Jilid I, h. 63-64.
Baca pula kisah menarik lainnya Ketika Orang Arab Badui Mengencingi Masjid

Maa Syaa Allah bahasa mudah dimengerti bagi kami. Semoga panjang umur dan sehat selalu
Semoga bermanfaat…
Tulisannya yg angat bagus, menarik dan mudah dipahami. Dan juga menambah ilmu pengetahuan ttg sejarah Islam