Bagi sebagian para pecinta kucing, rasanya hampir mustahil untuk bisa menghindari apapun yang berkaitan dengan bekas kucing, dari mulai wadah bekas minumnya ataupun wadah bekas makanannya. Jangankan untuk orang yang memang sengaja memelihara kucing, yang tidak memelihara pun juga terkadang tidak bisa menghindari dari masuknya kucing ke dalam rumah dan menjilati wadah apapun yang dikiranya ada makanan untuknya. Untuk itu timbul pertanyaan, apakah bekas jilatan kucing itu najis ataukah suci?

Berkaitan dengan hal ini ada sebuah hadis yang berbicara tentang perkara kucing ini, redaksi hadisnya berbunyi:

عَنْ أَبِي قَتَادَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الهِرَّةِ: (إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَلَيْكُمْ)؛ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ، وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِيُّ وَابْنُ خُزَيْمَةَ

“Dari Abu Qatadah ra. Bahwa Rasulullah saw bersabda tentang perkara kucing: sesungguhnya kucing tidaklah najis, dia adalah hewan yang ada di sekeliling kalian.” Diriwayatkan oleh Imam Empat, Tirmidzi dan Ibnu Khuzaimah telah mensahihkannya. (Bulughul Maram/Hadis No.13)

Berdasarkan hadis tersebut, dapat diambil sebuah kesimpulan hukum bahwa kucing itu adalah binatang yang suci, bahkan ketika ia menjilat suatu wadah apapun, bekas jilatannya tetap dihukumi suci karena air liurnya tidaklah najis. Hanya saja karena kucing ini adalah termasuk hewan pemangsa, kalau suatu waktu diketahui ia memakan hewan hidup-hidup seperti tikus kecil misalnya, kemudian ada bekas darah di mulutnya, kemudian dia minum disuatu wadah, maka wadah yang bekas terkena jilatannya bisa terhukumi najis (mutanajjis) karena air liurnya bisa saja bercampur dengan darah hewan buruannya. Jadi najisnya bukan karena air liurnya, tetapi dari adanya darah yang masih tersisa di mulutnya. (Syaikh Muhajirin Amsar al-Dariy, Misbah al-Dzhalam, 1/39)

Latar Belakang Hadis

Hadis ini muncul karena para sahabat saat itu melihat bahwa kucing ini adalah hewan yang sedikit memiliki kemiripan dengan anjing dalam beberapa hal, maka dari itu ketika telah diketahui tentang status kenajisan anjing, mereka masih bingung tentang status kucing, apakah ia juga terhukumi najis sebagaimana anjing ataukah sebaliknya ia adalah hewan yang suci. Maka dari itu perkataan Nabi saw ini menegaskan tentang status kesuciannya sehingga para sahabat mengetahui bahwa kucing itu adalah binatang yang suci.

Hanya saja, pengetahuan para sahabat berkaitan dengan masalah kesucian kucing ini tidaklah sama, ada yang sudah tahu karena langsung mendengar dari Nabi saw, ada juga yang belum tahu bahwa Nabi saw telah menetapkan kesucian kucing ini sehingga baru diketahui ketika ada sahabat lainnya yang memberitahukan kepadanya. Hal ini terbilang wajar, karena arus persebaran informasi memang tidaklah dapat tersebar secara merata sekaligus, terkadang arus persebaran itu membutuhkan waktu dan informan tambahan untuk bisa menyebar secara merata, jadi wajar jika para sahabat memiliki perbedaan dalam menerima arus informasi dari Rasulullah saw.

Dalam kasus masalah kucing ini, arus informasi yang datang di kalangan sahabat pun demikian adanya, artinya tidak semua sahabat mengetahui secara merata dan waktu yang sama berkaitan tentang status sucinya hewan yang bernama kucing ini, kita bisa mengetahui latar belakang kenapa hadis ini muncul (asbabul wurud) dari beberapa sumber hadis yang lain, terutama bisa kita dapatkan dalam Sunan Abi Daud, hadis no. 75. Cet, Daar al-Fikri, Jilid I, halaman 43.

عَنْ كَبْشَةَ بِنتِ كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ -وَكَانَتْ تَحْتَ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ- أنَّ أَبَا قَتَادَةَ دَخَلَ فَسَكَبَتْ لَهُ وُضُوْءًا فَجَاءَتْ هِرَّةٌ فَشَرِبَتْ مِنْهُ فَأَصْغَى لَهَا الإنَاءَ حَتَّى شَرِبَتْ، قَالَتْ كَبْشَةُ: فَرَآنِي أَنْظُرُ إلَيْهِ، فَقَالَ: أتَعْجَبِيْنَ يَا بِنْتَ (اِبْنَةَ) أَخِي؟ فقُلْتُ: نَعَمْ، فَقالَ: إنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ علَيهِ وسلَّمَ قالَ: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ؛ إنَّهَا مِنَ الطَّوَّافِيْنَ عَليْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ.

“Dari Kabsyat binti Ka’ab bin Malik – dia adalah istri dari anak Abu Qatadah – sesungguhnya Abu Qatadah masuk ke dalam rumah Kabsyah, lalu Kabsyah menuangkan air wudhu untuk Abu Qatadah, kemudian datanglah seekor kucing dan minum dari air tersebut, maka Abu Qatadah pun memiringkan air itu untuk si kucing hingga selesai minum. Kabsyah berkata: beliau (Abu Qatadah) melihatku memperhatikan hal itu, kemudian ia berkata: apakah kamu merasa heran wahai putri dari saudara lelakiku? Kemudian aku menjawab: ya. Maka Abu Qatadah berkata: sesungguhnya Rasulullah saw bersabda, kucing itu tidak najis, ia adalah hewan yang sering berkeliaran diantara kalian.”

Dari hadis di atas, kita baru mengetahui bahwa memang ada sebagian sahabat, dalam hadis ini adalah sahabat perempuan yang bernama Kabsyah – istri dari anak Abu Qatadah – yang merasa heran ketika Abu Qatadah memberi kucing minum dari wadah tempat wudhu yang disediakan untuknya, bahkan hingga sampai memiringkannya untuk memudahkan si kucing itu minum, itu tandanya berarti Abu Qatadah memang sengaja memberinya minum seakan Abu Qatadah tidak merasa terganggu dengannya. Hanya saja, saat Kabsyah melihat hal tersebut, muncul keheranan dari Kabsyah itu sendiri, yang boleh jadi saat itu Kabsyah masih bingung atau tidak tahu dengan status kesucian kucing. Sehingga wajar saja jika Abu Qatadah bertanya tentang kebingungan Kabsyah dan menjelaskan bahwa kucing itu suci berdasarkan apa yang ia dapat dari Rasulullah saw.

Uniknya di dalam hadis ini. Abu Qatadah memanggil Kabsyah dengan nama sebutan ”ya ibnata akhi” (wahai anak saudara lelakiku). Padahal Kabsyah sama sekali bukanlah anak dari saudara lelaki Abu Qatadah. Untuk itu dapat diketahui bahwa memang kebiasaan orang-orang Arab di masa lalu, untuk mendekatkan hubungan antar mereka, mereka biasa memanggil dengan sebutan “ya ibnata akhi” (anak dari saudara lelakiku) atau “ya ibnata ‘ammi” (anak pamanku) padahal secara hakikatnya mereka sama sekali tidak memiliki hubungan kekeluargaan, hal itu bertujuan agar untuk mengakrabi saja dan juga memang tradisi yang berlaku di masa lalu ya seperti itu adanya. (Aunul Ma’bud, I/58).

Alasan Mengapa Kucing Itu Hewan Yang Suci

Kembali lagi ke pembahasan hadis di atas. Di dalam hadis tersebut ada alasan mengapa Nabi saw menghukumi kucing sebagai binatang yang suci, dimana di dalamnya Nabi saw berkata (innaha min al-Thawwafina ‘alaikum) yang artinya kucing adalah hewan yang sering berkeliaran diantara kalian. Dari situ menurut Abu Thayyib Muhammad – pengarang kitab Aunul Ma’bud –  menjelaskan bahwa kalimat itu menjadi dasar alasan (illat) sucinya kucing, karena kucing adalah hewan yang sering berkeliaran di sekitar rumah dan sulitnya manusia untuk menjaganya agar tidak menjilat bekas wadah makanan, dan naluri kucing yang senang ingin disentuh sehingga bersentuhan badan atau baju dengannya menjadi sesuatu yang sulit untuk dihindari menjadi pertimbangan dasar kesucian kucing, seandainya Nabi saw menghukuminya najis, pastilah Nabi saw akan memerintahkan kita untuk menjauhinya dan tidak keluar kata-kata untuk memaklumkan kucing sebagai hewan yang sering berkeliaran diantara manusia.

Selain itu, hadis di atas juga secara tidak langsung menganjurkan kepada kita untuk berbuat lemah lembut kepada binatang terutama kepada kucing. Penyebutan kata seringnya ia berkeliaran (thawwafiin) dimaknai oleh sebagian ulama seperti layaknya orang yang sering berkeliling ke rumah karena ada hajat, dan kita fahami bahwa kepada orang yang membutuhkan sesuatu, sudah sepantasnya untuk dibantu dan dipenuhi hajatnya, begitu juga dengan halnya kucing yang sering keluar masuk ke dalam rumah karena lapar atau ingin sekedar minum, maka sudah selayaknya juga ia dipenuhi hajatnya. Sehingga dengan hal ini ada semacam harapan bahwa berbuat baik kepada kucing yang sering berkeliaran dan keluar masuk ke dalam rumah, bisa mendapat ganjaran sebagaimana kita berbuat baik kepada orang yang mendatangi rumah kita karena ada suatu keperluan terhadap kita. (Aunul Ma’bud, I/58)


Referensi:

  • Syaikh Muhajirin Amsar Ad-Daary, Misbahuz Zhalam Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, (Yogyakarta: Maktabah Iskandariah, 2022) Jilid I, h. 39.
  • Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq Al-‘Azhim Abadi. Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud, Jilid I, h. 57.
  • Sunan Abi Daud, Daar al-Fikri, Jilid I, h. 42
  • Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram min Adillat al-Ahkam.


baca juga tentang NAJIS JILATAN ANJING HILANG DENGAN TUJUH BASUHAN: DARI MANA DASARNYA?