Sudah lumrah dikalangan pemerhati sejarah Islam, bahwa kehidupan perempuan Arab di masa lalu tidaklah seberuntung kaum laki-laki di sana. Para perempuan umumnya dicitrakan oleh kaum lelaki sebagai alat untuk kepentingan mereka. Kaum perempuan umumnya dianggap sebagai harta oleh kaum lelaki dan diperlakukan hanya sebagai alat untuk kesenangan kaum lelaki saja. Kaum perempuan tidak memiliki hak waris bahkan perempuan justru dianggap sebagai harta waris. Dalam relasi suami-istri juga seperti itu adanya, pendapat mereka tidak didengar jika mereka berbicara, keberadaan mereka dibutuhkan hanya ketika dalam urusan biologis dan masalah pengurusan rumah saja.

Ketika mereka sedang tidak dibutuhkan, seperti saat mereka sedang mengalami masa haid, maka para istri tersebut akan sengaja dijauhkan oleh suaminya dan dihindari seolah-olah perempuan yang sedang haid itu seperti sedang terjangkiti penyakit menular. Maka dari itu, timbul pertanyaan disebagian para sahabat terkait bagaimana memperlakukan istri-istri mereka yang sedang haid yang sesuai dengan perintah Allah. sehingga pertanyaan yang muncul ini dijawab oleh Al-Qur’an dengan turunnya surat Al-Baqarah ayat 222 yang berbunyi:

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ۝٢٢٢

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) di tempat haidnya dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222).

Sebab Turun Surat Al-Baqarah ayat 222

Di awal telah dikatakan bahwa turunnya ayat ini disebabkan adanya pertanyaan dari salah seorang sahabat Nabi saw yang mempertanyakan tentang bagaimana baiknya memperlakukan wanita yang sedang haid. Jalaluddin al-Suyuthi mengatakan bahwa turunnya ayat tersebut terjadi karena berkaitan tentang kebiasaan orang yang Yahudi, yang mana dahulu kalau istri-istri mereka sedang mengalami haid, mereka (orang-orang Yahudi) tidak mau makan bersama dengan istrinya yang sedang haid itu, dan juga tidak mau tinggal bersama dengannya. Hingga pada akhirnya para sahabat Nabi saw bertanya tentang masalah ini, kemudian turunlah surat Al-Baqarah ayat 222. Kemudian Nabi Saw memberi penjelasan tambahan seolah ingin memberikan penjelasan apa saja yang boleh diperbuat dan yang tidak boleh diperbuat dengan sabdanya yang berbunyi:

 اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكاحَ 

“Berbuatlah apapun yang kalian mau (terhadap istri kalian yang haid) kecuali nikah (hubungan biologis)” (HR. Imam Muslim, No. 302/ lihat juga dalam Jalaluddin al-Suyuthi, Lubabun Nuqul, h. 35).

Keterangan yang sama juga bisa ditemukan dalam Tafsir Munir karya Syaikh Nawawi, ia menjelaskan bahwa sahabat yang bertanya ini adalah Tsabit al-Dahdah al-Anshari, satu pendapat lagi mengatakan yang bertanya adalah Abbad bin Bisyr dan Usaid bin al-Hudhair. Mereka yang bertanya ini dikarenakan ada kebingungan atas apa yang mereka dapat berkaitan dengan tradisi masyarakat Arab Jahiliyah. Karena dahulu masyarakat Arab jahiliyah kalau istrinya sedang mengalami haid, mereka tidak akan mau makan dan minum bersama, juga enggan tidur bersama, bahkan enggan untuk tinggal di rumah yang sama sebagaimana kebiasaan orang Yahudi. Sedangkan jika melihat kepada kebiasaan orang Nasrani justru kebalikannya, wanita yang haid akan tetap digauli (disetubuhi) dan orang Nasrani tidak perduli dengan haidnya. (Syaikh Nawawi Banten, Tafsir Munir, I/60).

Islam adalah agama jalan tengah, terutama dalam hal ini saja bisa kita lihat bahwa anggapan orang-orang Yahudi tentang perempuan yang haid itu sedang berada dalam keadaan masa kotor, tetap diamini kebenarannya oleh Al-Qur’an. Artinya Al-Qur’an tidak menolak fakta bahwa haid itu adalah kotoran dengan adanya ungkapan di dalam Al-Qur’an yang berbunyi هُوَ اَذًى (itu adalah suatu kotoran). Tetapi yang tidak disetujui oleh Al-Qur’an adalah cara memperlakukan wanita yang sedang haid tersebut yang dirasa sangat berlebihan, seolah perempuan yang sedang haid itu seperti barang najis. Maka di sini syariat Islam menentang perlakuannya bukan pandangan haid yang kotornya itu.

Sedangkan dalam tradisi Nasrani di masa lalu justru kebalikannya, dia tetap memperlakukan wanita yang haid sebagaimana biasanya, artinya tidak ekstrem dalam menganggap masalah haid ini sebagaimana pandangan orang Yahudi, tetapi salahnya terletak dalam memandang masalah darah yang keluar dari farji (vagina) wanita, yang mereka menganggap bahwa itu hal yang biasa dan tidak perlu merasa jijik dengannya, padahal jelas bahwa semua darah itu adalah kotor dan najis, sehingga perlu dijauhi. Jadi antara anggapan yang ada di Yahudi dan Nasrani, masing-masing terdapat kebenaran disatu sisi tetapi salah disisi yang lain.

Syariat Islam seakan-akan mengambil jalan tengah dalam permasalahan haid ini, dua kebenaran yang ada di setiap ajaran Yahudi dan Nasrani terpadu menjadi satu kebaikan. Tetap menganggap bahwa darah haid itu adalah kotoran sebagaimana anggapan orang-orang Yahudi dan tetap memuliakan wanita yang haid layaknya dihari-hari biasa disaat dia suci (tidak keluar haid) sebagaimana perbuatan kaum Nasrani. Hanya saja yang membedakan, Al-Qur’an melarang untuk menggauli/menyetubuhi wanita yang sedang haid sampai berhenti darah haidnya.

Larangan untuk menggauli wanita yang sedang haid bisa difahami dari redaksi yang terdapat di dalam Al-Qur’an yang berbunyi.

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِ

“Maka jauhilah para istri ditempat haidnya”

Kata al-Mahidh ditafsirkan oleh Ibnu Katsir dengan الفَرْجٌ (farji/vagina), sehingga dalam hal ini bisa difahami bahwa perintah untuk menjauhi wanita yang haid bukanlah keseluruhan tubuhnya atau individunya, jadi tidak perlu untuk mengusir istri keluar dari rumah selama masa haidnya, karena cukup menjauhi farji saja tidak perlu keseluruhan individunya, baik dengan cara pisah ranjang apalagi jika sampai harus mengusirnya sementara dari rumah. Larangan mendekati tempat farji dalam redaksi di atas, dimaknai oleh kebanyakan ulama dengan larangan untuk menggaulinya (hubungan biologis). Maka dari Itu Ibnu Katsir mengatakan:

ولهذا ذهب كثير من العلماء أو أكثرهم إلى أنه يجوز مباشرة الحائض فيما عدا الفرج

“Bahwa dengan adanya redaksi ini, kebanyakan para ulama mengatakan boleh hukumnya bersenang-senang dengan istri yang sedang haid selama bukan berkaitan dengan farji (hubungan biologis).”

Masih menurut Ibnu Katsir, kesimpulan hukum tentang masalah larangan menggauli istri yang sedang haid juga dikuatkan dengan adanya hadis اِصْنَعُوْا كُلَّ شَيْءٍ إلَّا النِّكَاحَ “Berbuatlah apapun yang kalian mau (terhadap istri kalian yang haid) kecuali nikah (hubungan biologis).”  (Lihat Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, I, 238).

Bersambung ke bag. II (Insya Allah)

Untuk membaca kelanjutan dari artikel ini silahkan klik link berikut Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 222: Haid dan Permasalahannya


Referensi:

  • Jalaluddin al-Suyuthi, Lubabun Nuqul, h. 35.
  • Syaikh Nawawi Banten, Tafsir Munir, Jilid I, h. 60.
  • Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, h. 238.