Khamar atau minuman keras yang memabukkan merupakan suatu minuman yang lumrah disajikan dan diminum di kalangan bangsa Arab masa jahiliah. Bahkan kebiasaan bangsa Arab di masa lalu, mereka semua sangat senang ketika bisa menyajikan khamar dalam suatu perkumpulan. Bagi kalangan elit mereka akan saling berbangga diri jika memiliki khamar yang masa penyimpanannya sudah sangat lama (tua) dan harga yang mahal. Karena semakin lama ia disimpan maka kualitasnya akan sangat baik dan harganya sangat mahal. Sehingga ketika ada tuan rumah yang mampu menyajikan khamar dengan kualitas premium, kebanggaan dan harga diri mereka akan naik di mata orang lainnya. Khamar dengan kualitas premium, biasanya hanya dinikmati oleh orang-orang kaya bangsa Arab perkotaan saja, seperti para saudagar, sastrawan, dan para penyair. (Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri, Hadzal Habib, h. 30).
Sedangkan masyarakat Arab kelas bawah, seperti orang-orang miskin, budak, dan Arab badui. Biasanya mereka hanya mampu menikmati khamar yang terbuat dari fermentasi air hasil rendaman kurma, madu, jagung, gandum, atau rendaman buah lainnya yang dapat diekstrak dan difermentasi sehingga menjadi minuman yang memabukkan. Jika orang-orang kaya meminum khamar dengan tujuan utama sebagai kebanggaan diri dan untuk pamer kedermawanan, maka bagi kalangan kelas bawah, mereka meminum khamar untuk hiburan kecil dan untuk menghangatkan badan di malam gurun yang dingin. Oleh karena itu, budaya bermabuk-mabukkan dengan meminum khamar sudah menjadi tradisi di kalangan bangsa Arab, baik kalangan elit ataupun kalangan masyarakat bawah.
Karena kebiasaan meminum khamar ini sudah mendarah daging, maka sulit sekali untuk menghilangkan tradisi tersebut, makanya Al-Qur’an pun berusaha untuk menghapus kebiasaan ini secara bertahap, tidak sekaligus. Karena perbuatan yang sudah mendarah daging, ketika distop secara langsung pastinya nanti akan terjadi “guncangan budaya.” Maka dari itu diperlukan beberapa ayat yang turun secara bertahap sebelum ada kejelasan status keharaman khamar ini.
Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah: 219 (Khamar di Fase Makkah)
Syaikh Nawawi dalam Tafsir Munir, mengatakan bahwa ada sekitar empat ayat yang berbicara tentang khamar. Ayat yang pertama adalah surat an-Nahl ayat 67.
وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلْأَعْنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنْهُ سَكَرًا وَرِزْقًا حَسَنًا
Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik… (QS. An-Nahl: 67).
Ayat ini diturunkan di Makkah, pada masa turunnya ayat ini, keadaan kaum muslimin masih dalam keadaan yang lemah sehingga pembibitan dan pengokohan keimanan menjadi fokus utama dakwah Islam saat itu. Ketika ayat tersebut turun, mereka pun masih terbiasa meminum khamar, karena ayat ini tidak berbicara tentang keharamannya, bahkan di ayat tersebut masih menyebutkan bahwa khamar sebagai rizki yang baik. Ditambah lagi, memang bukanlah waktu yang cocok untuk menetapkan pengharaman khamar disaat Nabi saw masih sibuk menata ajaran tauhid kaumnya, apa lagi lingkungan Makkah yang sangat keras terhadap ajaran Islam dan tertanam kuatnya tradisi meminum khamar di kalangan masyarakat Makkah sangat tidak menguntungkan bagi keberlangsungan dakwah di sana saat itu.
Fase Madinah Awal (Transisi)
Namun ketika Nabi Muhammad saw hijrah ke Madinah, barulah ada sebagian sahabat seperti Umar ibn Khattab, Muadz ibn Jabal, Hamzah ibn Abdul Muthalib, dan sebagian kalangan anshar yang mempertanyakan permasalahan khamar dan judi kepada Nabi saw. Mereka semua ini melihat bahwa khamar dan judi (maisir) memiliki dampak yang cukup merusak. Khamar merusak akal, sedangkan judi melenyapkan harta. Oleh karena itu, akhirnya Allah menurunkan surat Al-Baqarah ayat 219.
يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ
Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya…” (QS. AlBaqarah: 219).
Ayat yang turun ini, tidak secara tegas menyatakan keharamannya, maka dari itu sebagian sahabat Nabi saw ada yang mulai meninggalkannya, tetapi sebagian lagi masih tetap meminumnya karena dianggap masih memiliki nilai manfaat. Hingga suatu ketika Abdurrahman ibn Auf mengajak sebagian sahabat untuk meminum khamar – yang pada saat itu belum diharamkan – hingga mereka semua mabuk. Setelah mereka mabuk sebagian dari sahabat kala itu ada yang bermaksud mendirikan shalat. Menurut Jalaluddin al-Suyuthi dalam Lubabun Nuqul (h. 86), shalat yang dikerjakan itu adalah shalat Maghrib. Dan sebagian dari sahabat yang ikut menikmati khamar ada yang bertindak sebagai Imam. Kemudian ketika ia membaca surat al-Kafirun terjadilah suatu kekeliruan, dimana ia membaca:
قُلْ يٰٓاَيُّهَا الْكٰفِرُوْنَۙ اَعْبُدُ مَا تَعْبُدُوْنَ
Dengan tanpa menyebutkan kata لَا, sehingga artinya berubah sangat fatal, yaitu: “Katakanlah wahai Muhammad, wahai orang-orang kafir, aku akan menyembah apa yang kamu sembah.”
Setelah kejadian yang menggemparkan itu, akhirnya Allah menurunkan surat untuk yang ketiga kalinya tentang perkara khamar ini, berupa surat An-Nisa ayat 43.
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ
Wahai orang yang beriman! Jangan dekati salat saat mabuk sampai sadar apa yang kalian ucapkan. (QS. An-Nisa: 43)
Fase Keharaman Mutlak
Setelah turun ayat ini, orang-orang semakin banyak yang meninggalkan khamar, karena waktu yang tersedia untuk boleh bermabuk-mabukkan semakin sempit, karena jedanya hanya ada diantara waktu shalat, sedangkan menghilangkan dampak memabukkannya memerlukan waktu yang cukup panjang, sehingga hanya tersisa segelintir orang yang masih tetap meminumnya. Diantara segelintir orang yang masih belum meninggalkan khamar itu, pernah terjadi peristiwa yang dengannya menjadi sebab diputuskan keharaman khamar.
Suatu waktu, sekelompok sahabat dari kalangan anshar dan juga sahabat yang berasal dari kalangan muhajirin yang bernama Sa’ad ibn Abi Waqash mengadakan suatu perkumpulan sampai mereka bermabuk-mabukan di dalamnya. Ketika mereka dalam keadaan mabuk, mereka semua menyenandungkan syair dan membangga-banggakan diri. Sehingga dalam keadaan sedang mabuk dan tidak sadar, Sa’ad pun ikut menyenandungkan sya’ir yang berisi ejekan terhadap kaum anshar. Merasa tak terima dengan syair yang disenandungkan oleh Sa’ad, salah seorang dari sahabat anshor mengambil tulang rahang unta dan memukulkannya kepada Sa’ad hingga ia terluka hingga tampak sebagian tulangnya.
Kemudian Sa’ad mengadukan kejadian itu kepada Nabi Muhammad saw. Umar ibn Khattab yang ada pada saat itu dan mendengar aduan Sa’ad, merasa tidak nyaman terhadap peristiwa yang menimpa kaum muslimin. Sehingga ia berdoa
اَللَهُمَّ بَيِّنْ لَنَا فِي الْخَمْرِ بَيَانًا شَافِيًا
“Ya Allah terangkan kepada kami tentang perkara khamar dengan penjelasan yang memuaskan.”
Tak lama setelah kejadian itu, Allah pun menurunkan surat yang keempat tentang khamar ini, yaitu surat al-Maidah ayat 90 sampai 91.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ. اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ.
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?.” (QS. Al-Maidah: 90-91)
Setelah turunnya ayat ini, resmilah penetapan hukum haramnya khamar dan segala sesuatu yang dapat memabukkan. Dan ketika Nabi Saw membacakannya ayat terakhir ini dan ada bunyi redaksi kalimat فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ (maka tidakkah kamu mau berhenti?). maka para sahabat termasuk Umar ra. Berkata: اِنْتَهَيْنَا رَبَّنَا (kami berhenti wahai Tuhan kami).
–
Referensi:
- Abu Bakar Jabir al-Jaza’iri, Hadzal Habib, h. 30.
- Jalaluddin as-Suyuthi, Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul, h. 86.
- Syaikh Nawawi Tanara, Tafsir Munir, h. 58-59.
Untuk ayat lainnya silakan klik juga link berikut ini Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah 219: Menginfakkan Seluruh Harta, Bolehkah?
