عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْبَحْرِ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ أَخْرَجَهُ الْأَرْبَعَةُ وَابْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَاللَّفْظُ لَهُ وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيْمَةَ وَالتِّرْمِذِيُّ وَرَوَاهُ مَالِكٌ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ
Artinya: “Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah saw bersabda tentang air laut. Air laut itu suci dan mensucikan begitu juga bangkai hewannya. Dikeluarkan oleh Imam Empat dan Ibnu Abi Syaibah, lafadz hadis berasal dari Ibnu Abi Syaibah. Ibnu Khuzaimah dan At-Tirmidzi telah mensahihkannya. Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad juga telah meriwayatkannya.”
Hadis ini sebenarnya memiliki sabab wurudnya, bahwa ada seorang lelaki dari kalangan sahabat yang suatu waktu dia bertanya kepada Rasulullah saw, dimana dia berkata: “kami pernah mengarungi lautan, dan kami hanya membawa sedikit air, seandainya kami berwudhu dengannya maka kami akan kehausan, apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?”. Kemudian Rasulullah saw menjawab sesuai dengan hadis yang di atas.
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Air laut itu suci dan mensucikan, begitu juga bangkai hewannya”
Hadis di atas menjadi dalil terkait kesucian air laut, dan mungkin saja sahabat yang bertanya saat itu dalam keadaan bingung, dimana bisa jadi saat itu dia melihat air laut yang sedang berwarna keruh, sehingga timbullah pertanyaan terkait kesucian air laut. Maka dari itu, untuk menghilangkan keraguan sahabat yang bertanya, Nabi saw memberikan tambahan jawaban selain menjawab terkait status kesucian air laut, Nabi saw juga menambahkan keterangan lain, bahwa bangkai hewan laut juga terhukumi suci.
Redaksi kalimat itu andaikan di bawa kedalam percakapan zaman sekarang, kira-kira maknanya bisa “jangankan airnya, bangkainya saja halal apa lagi air lautnya.” Namun sekalipun redaksi kehalalan bangkai hewan laut sangatlah jelas dan tegas, ternyata para ulama tidak serta merta sepakat, apakah yang halal itu semua bangkai hewan laut ataukah hanya sekedar ikan saja yang dihalalkan?
Di sini ulama berbeda pendapat, menurut ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, bahwa semua bangkai hewan laut terhukumi suci, bahkan sampai kepada babi laut, ular laut, dan anjing laut. Dikatakan ini adalah pendapat telah disahihkan dari kalangan ulama Syafi’iyah, baik hewan laut itu disembelih ataupun tidak disembelih. Dalil yang menjadi patokan ulama Syafi’iyah selain hadis di atas juga diambil pemahamannya dari firman Allah ta’ala yang berbunyi
اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ…
“Dihalalkan bagi kalian hewan buruan laut” (QS. Al-Ma’idah: 96)
Sedangkan Imam Abu Hanifah berbeda pendapat, menurutnya bangkai hewan laut yang terhukumi suci (halal dimakan) hanyalah ikan, selain ikan hukumnya haram dimakan karena melihat keumuman dari ayat yang berbunyi.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ …
“Diharamkan bagi kamu (memakan) bangkai …” (QS. Al-Ma’idah: 3)
Jadi dalam hal ini, bagi pendapat Imam Abu Hanifah, bangkai hewan laut yang halal hanya ikan, sementara selain ikan tetap diharamkan berdasarkan keumuman ayat tersebut. sedangkan terkait kehalalan bangkai ikan, baik dia disembelih atau tidak, semua ulama sepakat akan kehalalannya dan tidak ada perdebatan dalam hal itu.
–
–
Referensi: Syaikh Muhajirin Amsar Ad-Daary, Misbahuz Zhalam Syarah Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, (Yogyakarta: Maktabah Iskandariah, 2022) Jilid I, h. 34.
–
–

Bagus redaksi tulisannya