Pendistribusian kekayaan kepada anak haruslah dikembalikan kepada asas yang adil. Sebelum datangnya Islam, masyarakat Arab pernah melakukan distribusi kekayaan dengan cara yang sangat tidak adil. Orang-orang Arab di masa lalu hanya mau memberikan harta kepada anaknya yang lelaki yang dewasa saja, itupun juga harus dipenuhi syarat-syarat dimana anak lelaki itu harus sudah bisa berperang, memanggul senjata, mahir berkuda dan sifat-sifat kejantanan lainnya, maka dari itu, anak laki-laki yang masih kecil jangan bermimpi akan mendapatkan harta ayahnya selama ia belum baligh dan belum memiliki sifat kejantanan.

Nasib anak perempuan lebih parah lagi, ia sama sekali tidak memiliki saham apapun dari harta keluarga, bahkan ia bisa jadi objek yang dibagi-bagi sebagaimana budak. Sudah lah ia tidak mendapat bagian dari harta seperti waris, hibah, dan lainnya, tragisnya ia malah bisa dijadikan objek yang dapat dipindahtangankan sebagaimana harta. Lalu kenapa anak lelaki yang masih kecil dan perempuan tidak mendapat bagian harta. Hal itu dikarenakan budaya masyarakat Arab tempo dulu yang sangat keras. Kalau bukan lelaki yang tangguh dan perkasa, jangan harap harta itu bisa aman dalam pemeliharaannya.

Pasalnya, pada ada waktu itu sering kali terjadi perselisihan bahkan peperangan, sehingga orang tua khawatir kalau harta itu tidak berada ditangan anak yang kuat, maka sangat mungkin sekali harta tersebut berpindah tangan ketangan musuh atau ke orang yang tidak disenangi, atau bisa juga berpindah tangan ke orang lainnya karena dirampok, atau diperdaya oleh orang licik. Sehingga masyarakat Arab menerapkan aturan, harta harus dipegang oleh laki-laki yang dewasa yang mampu mengangkat senjata dan berkuda, karena dua keterampilan itu bisa membuktikan kecakapan dalam memelihara hartanya.

 Tujuannya memang terlihat baik, tetapi disatu sisi juga menyengsarakan anak lainnya, dan itu dinilai sebagai bentuk ketidakadilan terhadap anak. Maka dari itu Rasulullah saw bersabda.

(رواه الشيخان) اِتَّقُوْا اللهَ وَاعْدِلُوْا فِيْ أَوْلَادِكُمْ

“Bertakwalah kamu kepada Allah, dan berlaku adil-lah kamu terhadap anak-anakmu” (HR. Syaikhani/Bukhari-Muslim).

Latar belakang Hadis

Hadis itu muncul dilandasi atas peristiwa yang terjadi di keluarga Nu’man bin Basyir. Suatu waktu ayah Nu’man yang bernama Basyir, bermaksud memberikan seorang budak kepada Nu’man. Nu’man ini adalah anak Basyir dari istrinya yang bernama Amrah binti Rawahah. Ketika Basyir hendak memberikan hadiah kepada Nu’man, Amrah ini menyarankan agar Nu’man meminta persaksian Rasulullah saw, bisa jadi tujuan dari Amrah ini sekaligus ingin bertanya secara tidak langsung, apakah tindakan Basyir yang ingin memberikan hibah seorang budak kepada anaknya yang bernama Nu’man dibenarkan atau tidak, atau bisa jadi Amrah ini ingin anaknya itu selamat dari fitnah harta pemberian Basyir, sementara Basyir ini memiliki anak lain dari istri selain Amrah, sehingga diketahui Nu’man ini adalah salah satu anak Basyir hasil pernikahan dari Amrah binti Rawahah.

Singkat cerita, Basyir mendatangi Rasulullah saw untuk meminta persaksian dari Rasulullah saw, dan disaat itulah Nabi saw bertanya, “apakah setiap anakmu kamu beri pemberian seperti ini?” kemudian Basyir menjawab, “tidak.” Maka Nabi pun bersabda seperti hadis yang disebutkan di atas, “bertakwalah kamu kepada Allah dan berlaku adillah kepada anak-anakmu” dan dalam riwayat lain ditambahkan bahwa Nabi saw melanjutkan sabdanya,

فَلَا تُشْهِدْنِي إِذًا فَإِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

“kalau begitu jangan meminta aku menyaksikannya, karna aku enggan bersaksi atas ketidakadilan” Maka Basyir pun pulang dan menarik kembali pemberiannya itu dari Nu’man.

Hikmah

Rasulullah saw tahu bahwa tradisi pembagian harta memang memiliki kecenderungan pribadi, dia bisa timbul dari motif kasih sayang atau bahkan yang lainnya, sehingga terkadang ada sebagian orang tua yang ingin memberikan kasih sayang secara lebih kepada satu anak dibanding anaknya yang lain. Hanya saja tradisi yang sudah mengakar ini sulit untuk dibabat habis, sehingga dibutuhkan formula yang bertahap untuk menghilangkannya secara utuh. Maka dari itu, Rasul menyandingkan perintah takwa dengan perintah adil dalam membagi pemberian harta kepada anak-anak. Seolah-olah Rasul saw ingin menegaskan bahwa berlaku adil kepada anak merupakan perintah yang datang dari Allah secara langsung, karena tradisi yang semacam ini perlu dihilangkan atas nama perintah dari Allah.

selain itu hikmah utamanya adalah agar tumbuh keharmonisan di dalam keluarga, sehingga tidak ada perasaan dendam dan pertikaian di kemudian hari karena adanya perlakuan yang dirasa tidak adil dari orang tua.




Referensi

  • Ibnu Hamzah al-Husaini al-Dimasyqi, Al-Bayan wa al-Ta’rif fi Asbab Wurud al-Hadits al-Syarif, Jilid 1, h. 23


baca juga tentang TOLONGLAH SAUDARAMU SAAT DIA BERLAKU ZHALIM???