Disaat cahaya Islam belum menerangi wilayah jazirah Arab, kita sepakat masyarakat Arab sedang berada di dalam fase kegelapan, mereka dikelilingi oleh kebiasaan-kebiasaan buruk, seperti berjudi, merampok, mabuk-mabukan, membunuh anak-anak perempuan dan yang lainnya adalah suatu pemandangan yang biasa terjadi di sana. Tetapi meskipun begitu adanya, sebagian sikap dan prilaku mereka pun tidak semuanya buruk, karena ada beberapa bagian dari kebiasaan mereka yang tetap dianggap sebagai sebuah kebaikan dan bahkan itu juga dapat dianggap sebagai keunggulan untuk mereka.
Salah satu keunggulan yang tertanam kuat diantara mereka adalah sikap kesetiakawanan terhadap sesama saudara. Sebagai gambaran kuat dari sikap tersebut, kalau kita misalnya mengganggu seseorang yang berasal dari suku yang lain, masalah yang awalnya hanya terjadi antara dua orang saja, bisa jadi itu akan merembet kepada permasalahan antar suku, bahkan tidak jarang bisa mengakibatkan peperangan. Hal itu disebabkan karena ada ikatan kuat antara mereka, makanya semboyan yang dipegang teguh oleh orang-orang Arab masa lalu untuk menguatkan hubungan persaudaraan antar sesama mereka adalah
اُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا
“tolonglah saudaramu, baik dia sedang berbuat zhalim ataupun sedang dizhalimi”, redaksi itu jika dimaknai dengan bahasa kita sehari-hari, bisa bermakna, “belalah saudara kamu, baik dia salah apalagi kalau dia dalam keadaan benar.” Maka dari itu, kita akan sering mendengar dalam sejarahnya kalau orang-orang Arab sering kali melakukan pertempuran antar suku, bahkan demi menguatkan kekuatan mereka, tak jarang mereka juga menjalin kontak perjanjian antar suku lainnya, tujuannya kalau mereka diserang dengan suku yang lebih kuat, maka dia bisa meminta bantuan kepada suku yang telah mereka jalin ikatan kerjasama dan kesetiakawanan.
Nabi Muhammad saw dengan kejeniusannya, melihat hal ini dengan dua pandangan yang berbeda, selain ada sisi positifnya, juga tidak dipungkiri ada sisi negatifnya. Sisi positifnya mereka sangat mencintai dan saling menjaga saudaranya, tetapi sisi negatifnya jika terus dibiarkan, hal ini akan membuat orang-orang akan bergotong royong dalam berbuat kezhaliman dan tidak bisa membedakan mana tindakan yang benar, mana tindakan yang salah. Mana yang perlu dibela dan mana yang tidak usah dibela.
Karena melihat masih ada sisi positif dari semboyan di atas, Nabi saw sengaja tidak menghilangkan semboyan tersebut, tetapi maknanya dirubah dengan makna yang lebih tepat. Oleh karena itu sahabat Anas RA, meriwayatkan sebuah hadis yang berbunyi
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ اُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُومًا، قَالُوا: يَا رَسولَ اللهِ، هَذَا نَنْصُرُه مَظْلُوْمًا، فَكَيْفَ نَنْصُرُهُ ظالِمًا؟ قال: تَأخُذُ فوقَ يَدَيه. (رواه البخاري)
Rasulullah saw bersabda, tolonglah saudaramu baik dia sedang zhalim (menganiaya) atau ketika sedang dizhalimi (dianiaya). Kemudian sahabat bertanya, “ya Rasulallah, kami faham jika kami harus menolong saudara kami saat dia dalam keadaan teraniaya, tetapi bagaimana kami harus menolong dia disaat dia sedang berbuat kezhaliman?” kemudian Rasul menjawab “genggam tangannya” (cegah dia dari berbuat kezhaliman). (HR. Bukhari).
Disinilah letak kejeniusan Nabi saw, beliau tidak membuang mentah-mentah segala tradisi atau apapun yang dulu pernah melekat dikalangan kaumnya di masa lalu, tetapi memilah-milih mana yang masih bisa diperbaiki dan mana yang memang harus dibuang. Andai masih ada kemungkinan untuk dibuat lebih baik, maka Nabi saw akan melakukan perubahan itu demi menjaga persatuan dan kesatuan kaumnya. Dalam hal ini saja misalnya, secara tidak langsung Nabi saw telah merubah semangat persatuan yang awalnya dilandasi atas dasar kesukuan buta, dirubah dengan atas dasar persaudaraan secara Islam, sehingga semangat saling tolong-menolong fondasi utamanya dibangun ulang dengan dasar kebaikan dan menghindarkan kezhaliman.
