Berdasarkan sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abi Hatim dari jalur Sa’id atau Ikrimah yang bersumber dari Ibnu Abbas, dijelaskan bahwa ketika Rasulullah saw menganjurkan untuk berinfak dan memberikan kabar gembira berupa pahala yang berlipat ganda kepada siapa saja yang mau berinfak, maka segolongan sahabat Rasulullah saw yang berhasrat untuk berinfak merasa bingung tentang besaran harta yang perlu diinfakkan, atau mereka masih belum mengerti apakah infak itu ada batas minimalnya ataukah tidak. Mereka pada akhirnya mendatangi Nabi Muhammad saw dan berkata:
إنَّا لا ندري ما هذه النفقة التي أمرنا بها في أموالنا, فما ننفق منها؟
“kami tidak tahu berapa pengeluaran yang diperintahkan untuk kita keluarkan dari uang kita, dan apa yang harus kita keluarkan darinya?” (As-Suyuthi, Lubabun Nuqul, h.34)
Setelah pertanyaan itu muncul, maka Allah menurunkan surat Al-Baqarah 219. Dimana disana dijelaskan
…وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ…
“…Mereka bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)…” (QS. Al-Baqarah: 219)
Selain riwayat di atas, ada riwayat lain yang bersumber dari Yahya bahwa yang bertanya tentang masalah infak ini adalah Muadz bin Jabal dan Tsa’labah. Dimana keduanya berkata kepada Rasulullah saw.
إنّ لنا أرقاء وأهلين من أموالنا
“Ya Rasulullah, sesungguhnya kami memiliki budak dan keluarga, lalu apa yang harus kami infakkan dari harta kami?” setelah pertanyaan itu muncul, turunlah ayat di atas. (Lubabun Nuqul, h. 35 dan Tafsir Ibnu Katsir, I/235).
Kandungan Ayat
Sebagaimana yang telah kami jelaskan pada tulisan sebelumnya yang berjudul Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 215: Siapakah yang Lebih Utama Untuk Diberi Sedekah? telah dijelaskan bahwa semangat orang-orang Arab untuk berbagi kepada sesama sangatlah besar, sehingga wajar kadang mereka sering bertanya menyangkut persoalan ini.
Jika di dalam surat Al-Baqarah ayat 215 pertanyaannya seputar tentang siapa saja orang yang harus didahulukan untuk diberi sedekah/nafkah sunnah, maka pertanyaan di surat ini berkisar tentang berapa besaran minimal harta yang diberikan untuk bisa dikatakan dia telah melakukan infak sebagiamana yang telah diperintahkan oleh Rasulullah saw, apakah separuh dari harta yang dipunya atau haruskah seluruhnya.
Sebagai jawaban atas pertanyaan para sahabat terkait tentang besaran nominal infak, akhirnya Allah menurunkan surat tersebut dan menjawab dengan kata العَفْوَ yang berarti الفضْلَ (sisa harta dari setelah terpenuhi hajat hidupnya).
Syaikh Nawawi dalam Tafsir Munir, menjelaskan lebih detail tentang makna al-Afwa ini. Beliau menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan al-Afwa adalah kelebihan dari kecukupan (harta yang tersisa dari setelah terpenuhinya kebutuhan pokok). Atau bisa juga bermakna
ما سهل مما يكون فاضلا عن حاجة الإنسان في نفسه وعياله ومن تلزمه مؤنتهم
“yaitu apa yang mudah (untuk dikeluarkan), dari sebagian kelebihan yang masih tersisa setelah terpenuhinya kebutuhan bagi dirinya sendiri, keluarganya, dan bagi orang-orang yang wajib ia nafkahi” (Syaikh Nawawi, Tafsir Munir, I/59).
Dalam pengertian yang telah diberikan oleh Syaikh Nawawi, bisa difahami bahwa harta sedekah itu cukup diambil dari kelebihan sisa belanja kebutuhan diri sendiri, keluarga, dan orang yang memang menjadi tanggungan kewajibannya. Jika ada sisa dari setelah terpenuhinya kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya, maka barulah sebagian sisa itu disedekahkan. Tetapi juga perlu diingat bahwa tidak harus kita menyedekahkan seluruh harta yang tersisa yang ada di diri kita. Cukup sedekahkan sebagian sisa yang kita miliki yang itu memang mudah untuk dikeluarkan, sehingga tidak membuat hidup kita menjadi sulit setelahnya. Artinya jangan sampai setelah kita bersedekah kepada orang lain, kemudian setelah kita bersedekah kita malah duduk sambil meminta-meminta belas kasihan dari orang lainnya. Jadi jangan juga disedekahkan semua sisa harta itu, cukup sebagian saja yang sekiranya tidak membuat diri kita menjadi kesulitan dikemudian hari.
Model Sedekah Yang Baik
Salah satu fungsi hadis adalah menjelaskan makna dari ayat Al-Qur’an yang bersifat umum. Ayat di atas mungkin secara maknanya masih perlu penjelasan yang lebih rinci lagi. Untuk itu ada sebuah hadis yang tercatat dalam kitab Shahih Ibnu Hibban, Nomor 3337. Hadis ini bersumber dari Abu Hurairah. Dimana suatu hari Rasulullah saw memerintahkan agar para sahabatnya bersedekah, dimana beliau berkata:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا لِأَصْحَابِهِ: (تَصَدَّقُوْا) فَقَالَ رَجُلٌ: يَا رَسُوْلَ اللهِ عِنْدِي دِيْنَارٌ قَالَ (أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ) قَالَ: عِنْدِي آخَرُ قَالَ: (أَنْفِقْهُ عَلَى وَلَدِكَ) قَالَ: عِنْدِيْ آخَرُ قال: (أَنْفِقْهُ عَلَى خَادِمِك) قال: عندي آخَرُ قال: أنتَ أَبْصَرُ
“Suatu hari Rasulullah saw bersabda kepada para sahabatnya: “Bersedekahlah kalian” Seorang laki-laki berkata: “Wahai Rasulullah, aku mempunyai satu dinar.” Beliau bersabda: “Belanjakanlah untuk dirimu sendiri.” Laki-laki itu berkata: “Aku mempunyai satu dinar lagi.” Beliau bersabda: “Belanjakanlah untuk anakmu.” Laki-laki itu berkata: “Aku mempunyai satu dinar lagi.” Beliau bersabda: “Belanjakanlah untuk hambamu.” Laki-laki itu berkata: “Aku mempunyai satu dinar lagi.” Beliau bersabda: “Engkau lebih mengetahui.” (HR. Ibnu Hibban)
Dari hadis tersebut bertambah jelaslah bahwa diri sendiri lebih berhak untuk dikasihani ketimbang orang lainnya, sehingga kebutuhan hidup atas diri sendiri perlu diprioritaskan terlebih dahulu sebelum ke orang lain. jika masih ada sisa kelebihan harta, maka baru diserahkan kepada anak, karena memang orang yang mendapat kewajiban untuk merawat seorang anak adalah orang tua kandungnya sendiri, bukan orang lain. Tetapi umumnya, orang tua yang baik biasanya akan lebih mendahulukan kepentingan anaknya ketimbang kepentingan dirinya sendiri. Kemudian jika masih ada sisa lagi, baru infak itu diberikan kepada orang yang biasa melayani atau membantu hidupnya.
Setelah itu jika memang masih ada sisa kelebihan harta, disaat kebutuhan diri kita dan orang yang menjadi tanggungan kita telah terpenuhi semua hajatnya, maka disitu Rasulullah saw memberikan kebebasan kepada kita untuk mendayagunakan harta tersebut sesuai dengan kebutuhan dan kemaslahatan yang hanya kita sendiri yang mengetahuinya. Mau disedekahkan kepada orang lainnya boleh, mau disimpan untuk berjaga-jaga jika ada kebutuhan yang mendesak di masa mendatang pun juga boleh. intinya Nabi saw mempersilahkan untuk mendayagunakan sisa yang lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi adanya diri kita.
–
Referensi:
- Jalaluddin As-Suyuthi, Lubabun Nuqul, h. 35.
- Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, h. 235.
- Syaikh Nawawi Tanara, Tafsir Munir, Jilid I, h. 59.
