وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ ۝٢٢٢

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah suatu kotoran.” Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) di tempat haidnya dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222).

Pada tulisan sebelumnya, kita telah selesai membahas latar belakang turunnya surat Al-Baqarah Ayat 222, kita juga telah selesai membahas terkait latar budaya Arab Jahiliyah tentang bagaimana mereka memperlakukan para wanita yang sedang mengalami masa haid. Maka pada bagian kedua ini, kita akan membahas bagaimana pemahaman para ulama muslim dalam memahami perintah untuk tidak menggauli istri yang sedang haid yang telah dituntut oleh Al-Qur’an. Namun sebelum membaca tulisan sekarang ini, ada baiknya para pembaca juga membaca tulisan sebelumnya supaya mendapatkan pemahaman yang lengkap dan utuh dalam artikel yang berjudul Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 222: Wanita Haid dan Tradisi Arab Jahiliyah yang Menyimpang (bag. I)

Dalam penjelasan sebelumnya, Allah memberikan pembelajaran kepada kita terkait bagaimana memperlakukan wanita yang sedang haid dalam surat Al-Baqarah ayat 222, yang mana di dalam surat itu difahami bahwa wanita haid itu tidak perlu dijauhi apalagi dikeluarkan dari rumah, cukup dengan tidak melakukan hubungan biologis saja itu sudah dianggap telah melakukan hal baik yang sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an. Pemahaman untuk tidak menggauli istri saat dia sedang haid diambil dari petikan ayat di atas yang berbunyi:

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِ

“Maka jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) di tempat haidnya”

Tetapi yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah sampai kapan batas waktu larangan untuk tidak menggauli (melakukan hubungan intim) istri yang sedang haid itu berakhir. Apakah kebolehan menggauli istri yang sedang haid itu sudah bisa dilakukan ketika darah haid berhenti meskipun belum mensucikan diri, atau baru boleh digauli jika sudah berhenti dan bersuci? Jika jawaban kedua yang dipilih, maka timbul pertanyaan lanjutan. Yang dimaksud bersuci disana apakah harus dimaknai dengan mandi hadas besar dulu, atau cukup hanya dengan mensucikan farji saja? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui terlebih dahulu pendapat para imam mazhab terkait tentang lama waktu haid dan juga masa sucinya, karena dengan mengetahui hal itu setidaknya akan membuka jalan pemahaman kita terhadap kapan mulai dibolehkannya menggauli istri pasca haidnya terhenti.

Ukuran Lama Waktu Masa Haid dan Masa Suci

Pada dasarnya, para ulama mazhab berbeda pendapat dalam menetapkan batas maksimal masa haid, begitu juga batas minimalnya, dan batas paling sedikitnya masa suci. Imam Malik dan Imam Syafi’i berpendapat bahwa batas maksimal haid adalah lima belas hari, sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat maksimal lamanya haid adalah sepuluh hari. Sementara itu sekalipun Imam Syafi’i dan Imam Malik sependapat dalam perkara batas maksimal haid, mereka berbeda pendapat tentang batas minimal haid. Imam Malik mengatakan batas minimal haid hanya terjadi satu kali pancaran keluar dan seketika itu saja (daf’atan wahidatan), hanya saja sekali pancaran dari darah haid yang keluar tersebut tidak dianggap sebagai masa suci/haid (quru) dalam perkara perhitungan masa iddah untuk kasus talak.

Berbeda dengan Imam Malik, Imam Syafii justru berpendapat bahwa batas minimal haid itu adalah sehari-semalam (24 Jam), sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat minimal tiga hari (tsalatsatu ayyam). Adapun mengenai batas minimal masa suci, riwayat-riwayat yang berasal dari Imam Malik saling simpang siur, ada yang meriwayatkan darinya bahwa minimal masa suci adalah sepuluh hari, ada pula yang meriwayatkan delapan hari, ada pula yang meriwayatkan lima belas hari. Waktu hitungan lima belas hari ini lebih banyak dipilih oleh kalangan muridnya yang berada di Baghdad, bahkan pendapat lima belas hari ini juga yang dipilih oleh Imam Syafi’i dan Imam Abu Hanifah.

Namun ternyata, pendapat tentang lama batas minimal masa suci tidak berhenti di hitungan llima belas hari, karena ada juga yang meriwayatkan dari Imam Malik bahwa batas minimal masa suci adalah tujuh belas hari, hitungan tujuh belas hari ini disebut sebagai batas maksimal yang disepakati oleh para ulama. Sedangkan untuk maksimal masa suci, para ulama mazhab sepakat tidak ada batasannya. (Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid, I/ 36).

Hitungan-hitungan terkait batas minimal haid, batas maksimalnya, kemudian batas minimal suci dan batas maksimalnya penting untuk diketahui, karena dengan mengetahui hitungan masa tersebut dapat diketahui pula kapan waktu halal untuk bisa bergaul dengan istri demi untuk tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Allah tentang kaitan larangan menggauli istri selama masa haidnya. Jelasnya kita hanya diperbolehkan untuk menggauli istri di saat dia dalam keadaan suci saja, sedangkan jika dalam masa haidnya, seorang suami hanya diperbolehkan untuk bersenang-senang dengannya selama tidak melakukan hubungan intim/biologis.

Sekarang sampailah kita untuk mencari jawaban inti atas permasalahan yang memang sekarang hendak ingin kita ketahui jawabannya, yaitu tentang apa yang dimaksud suci setelah haid itu yang dengannya kita menjadi halal untuk menggauli istri? Apakah suci yang dimaksud itu adalah berhenti darah haidnya, ataukah suci itu adalah berhenti darah haid sekaligus harus sudah mensucikan diri?

Arti Dari Suci Pasca Haid

Terkait tentang kapan kebolehannya seseorang istri pasca haid untuk digauli, kebanyakan ulama seperti Imam Malik, Imam Syafi’i dan jumhur ulama lainnya memandang bahwa tidak boleh menggauli istri yang baru berhenti darah haidnya sampai ia melakukan mandi hadas besar. Tetapi pandangan Imam Abu Hanifah dan kebanyak muridnya memandang boleh hukumnya bagi istri yang sudah berhenti darah haidnya untuk digauli meskipun dia belum melakukan mandi hadas besar, tetapi kebolehannya itu hanya terjadi jika si istri telah berhenti masa haidnya dengan durasi yang paling lama dalam mazhab Hanafi, yaitu sepuluh hari. Imam al-Auzai berbeda lagi, jika haid sang istri telah berhenti dan ia telah membasuh farjinya maka hal itu sudah cukup untuk menjadi alasan kebolehan untuk digauli, karena baginya cukup dikatakan telah melakukan thaharah kalau farjinya sudah dibasuh dengan air meskipun tidak melakukan mandi hadas besar. (Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid, I/41).

Penyebab perbedaan ini terjadi karena berbeda dalam memahami sebagian redaksi

… وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُۗ…

“…Dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu…”

Imam Syafi’i, Imam Malik, dan jumhur ulama yang berpendapat kebolehan menggauli istri hanya bisa dilakukan setelah mandi hadas, berargumen dengan kata tathahharna yang berarti adanya usaha untuk mensucikan diri. Maksudnya kesucian itu tidak terjadi begitu saja, tetapi harus melalui sebuah tindakan yang dapat menghasilkan kesucian itu yang dalam hal ini difahami oleh mereka dengan melakukan mandi hadas besar.

Sedangkan Imam Abu Hanifah melihat kepada redaksi وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ (jangan kamu dekati mereka hingga mereka suci). Imam Abu Hanifah melihat bahwa larangan mencampuri wanita yang haid hanya berlaku ketika haid itu saja, karena penyebab keharamannya adalah haid itu sendiri, dan Al-Qur’an menegaskan bahwa keharaman menggauli istri adalah sampai mereka suci yang bisa digali maknanya dari kata hatta yathhurna. Menurut Imam Abu Hanifah kata yathhurna berarti berhentinya darah haid, sehingga ketika darah haidnya berhenti maka pada saat itulah ia dianggap telah suci. (Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid, I/42).

Nampaknya para imam mazhab memang tidak satu pendapat dalam beberapa permasalahan yang berkaitan dengan haid, namun meskipun begitu semuanya sepakat terhadap larangan untuk tidak menggauli wanita yang sedang haid sampai masa sucinya datang. Perbedaan semacam ini biasa terjadi di kalangan para ulama, sehingga tidak layak bagi kita merendahkan satu ulama mazhab dan mengagungkan ulama mazhab yang lainnya, karena biar bagaimanapun mereka semua adalah generasi terbaik di zamannya dan darinya kita mendapatkan warisan pengetahuan keislaman yang tak pernah ada nilainya untuk kita semua. Wallahu a’lam.


Referensi:

  • Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid, Juz I, H. 36, 41, dan 42.
  • Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Juz I, h. 237-238.