Berbicara tentang darah dan bangkai, keumuman dari kebanyakan kita memandang bahwa itu adalah perkara yang menjijikan dan kita pun juga menganggapnya itu adalah najis, sehingga jika diketahui itu adalah najis, maka sesuatu itu tidak bisa dikonsumsi karena kenajisannya. Selain tidak bisa dikonsumsi, ketika bangkai ataupun darah tersebut terjatuh kedalam air, maka hal itu akan merusak kesucian air, sehingga jadilah air itu menjadi mutanajjis statusnya dan tidak bisa lagi dipergunakan sebagai alat bersuci seperti untuk berwudhu ataupun mandi hadas besar. Bahkan jika perkara bangkai dan darah itu melekat ke baju yang kemudian baju tersebut digunakan untuk shalat, maka shalatnya menjadi tidak sah karena membawa sesuatu hal yang najis. Begitulah kiranya dampak dari masalah kenajisan.
Tetapi meskipun kita ketahui semua bangkai dan darah ini umumnya adalah najis, rupanya dalam syariat ada dua macam bangkai dan dua macam darah yang dikecualikan dari kenajisannya. Artinya dua macam bangkai dan dua macam darah tersebut dianggap tidak najis, bahkan halal untuk dikonsumsi. Dua macam bangkai yang halal dikonsumsi adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah yang halal dikonsumsi adalah hati dan limpa. Lalu yang menjadi pertanyaannya, dari mana dasar status kehalalan bangkai ikan dan belalang, juga hati dan limpa.
Untuk menjawabnya kita memerlukan perangkat kunci dari salah satu sumber hukum Islam, yaitu hadis Nabi, dimana Nabi Muhammad saw bersabda dalam salah satu hadisnya yang bersumber dari Ibnu Umar.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أًحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْجَرَادُ والْحُوتُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ (أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَابْنُ مَاجَهَ وَفِيْهِ ضَعْفٌ)
Dari Abdullah bin Umar Ra berkata. Rasulullah saw bersabda: Dihalalkan bagi kami dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua macam bangkai yaitu belalang dan ikan, sedangkan dua macam darah yaitu hati dan limpa. (Telah meriwayatkan Imam Ahmad dan Ibnu Majah. Di dalamnya ada kelemahan/dhaif). (Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, Hadis No. 15).
Penjelasan Hadis
Menurut Syaikh Muhajirin Amsar, mengutip pendapat al-Sanadiy dalam Hasyiyah Ibnu Majah, hadis ini dinilai dhaif karena didalamnya terdapat perawi yang bernama Zaid bin Aslam. Tetapi meskipun hadis ini dinilai lemah, para ulama sepakat atas kehalalan belalang dan ikan, juga atas kehalalan hati dan limpa. (Syaikh Muhajirin Amsar, Misbahuz Zhalam, I/39-40). Bahkan untuk kehalalan ikan secara tegas diperkuat oleh hadis yang berbicara tentang status kesucian air laut. Dimana dalam masalah air laut itu dikatakan oleh Nabi saw sebagai air yang mensucikan dan juga suci bangkai hewan lautnya termasuk sudah barang tentu ikan di dalamnya. Untuk lebih jelasnya, silahkan membaca ulang artikel yang telah kami tulis sebelumnya dengan judul Air laut dan bangkai hewan laut, sucikah?
Sementara itu, untuk masalah darah memang pada dasarnya telah dinyatakan keharamannya oleh Al-Qur’an dalam Al-Maidah ayat 3.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah …” (QS. Al-Maidah: 3).
Ayat tersebut memang menyatakan secara umum tentang kemutlakan haramnya darah dan kata darah di dalam ayat itu tidak terbatas dengan apapun, artinya semua darah apapun itu jenisnya dan bentuknya pada dasarnya adalah haram untuk dimakan. Namun perlu diingat, ada ayat lain yang membatasi kemutlakan haramnya darah yang ada di surat Al-Maidah, yaitu surat Al-An’am ayat 145, dimana Allah berfirman.
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَاِنَّ رَبَّكَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis, atau yang disembelih secara fasik, (yaitu) dengan menyebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa pun yang terpaksa bukan karena menginginkannya dan tidak melebihi (batas darurat), maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am: 145)
Di dalam ayat tersebut dikatakan bahwa salah satu makanan yang diharamkan untuk dimakan adalah darah, begitu juga apa yang dikatakan di dalam surat Al-An’am pun juga sama yaitu menyebutkan kata darah sebagai salah satu makanan yang haram untuk dimakan, hanya saja darah yang dimaksud dalam surat Al-An’am ayat 145 dibatasi maknanya sehingga hanya terkhusus kepada darah yang mengalir saja (daman masfuhan). Sehingga dalam hal ini berlaku kaidah bahwa ayat yang bersifat mutlak tentang permasalahan keharaman darah sebagaimana yang dimaksud dalam surat Al-Maidah ayat 3, dibatasi (muqoyyad) maknanya oleh surat Al-An’am ayat 145. Sehingga batasan darah yang diharamkan untuk dimakan adalah darah yang mengalir (daman masfuhan).
Ukuran suatu darah dikatakan sebagai darah yang mengalir adalah ketika ada satu hewan disembelih kemudian ada darah yang mengalir keluar darinya, maka darah yang mengalir ke luar itulah yang disebut sebagai daman masfuhan. (lihat Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, I/342). Namun sekalipun ulama sepakat bahwa keharaman memakan darah itu dipersyaratkan di dalamnya haruslah darah yang mengalir, bukan serta merta setiap darah yang tidak mengalir itu dianggap halal, ia tetap terhukumi najis sebagaimana najisnya darah pada umumnya.
Darah yang Masih Bisa Ditoleransi Untuk Dimakan
Meskipun ulama sepakat atas keharaman mengonsumsi darah, namun jika kadar jumlahnya sedikit dan sulit untuk dibersihkan, seperti darah yang tersisa dalam potongan daging dan tulang hasil dari hewan penyembelihan, maka ia terhukumi ma’fu anhu (bisa ditoleransi), yang artinya halal untuk dimakan bersamaan dengan daging dan tulangnya, karena kenajisannya masih bisa ditoleransi atau dimaafkan. Hal ini seperti yang dikatakan dalam Fathul Mu’in.
و(دم) حتى ما بقي على نحو عظم لكنه معفو عنه واستثنوا منه الكبد والطحال المسك
“(najis yang dapat mencegah kesahan shalat seperti … ) (dan juga darah) bahkan darah yang tersisa di tulang, tetapi status kenajisannya di toleransi (ma’fu anhu), dan para ulama mengecualikan hati, limpa, dan misik (tidak menganggapnya najis). (Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, h. 11)
Selain dalam Fathul Mu’in, penjelasan yang lebih padat lagi terdapat juga dalam I’anat Thalibin.
قوله حتى ما بقي على نحو عظم أي حتى الدم الباقي وقيل إنه طاهر وهو قضية كلام النووي في المجموع وجرى عليه السبكي ويدل له من السنة قول عائشة رضي الله عنها كنا نطبخ البرمة على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم تعلوها الصفرة من الدم فيأكل ولا ينكره والمعتمد الأول لأنه دم مسفوح ولا ينافيه ما تقدم من السنة لأنه محمول على العفو عنه ومعلوم أن العفو لا ينافي النجاسة
“(Ucapan pengarang: hatta ma baqiya ‘ala nahwi ‘azhm), yakni (kenajisan darah) mencakup pada sisa darah yang terdapat di tulang. Sebagian ulama berpendapat bahwa sisa darah tersebut adalah suci; ini merupakan implikasi dari pendapat Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’, dan pendapat inilah yang dipegang oleh Imam As-Subki. Dalil dari hadits Nabi yang mendukung pendapat ini adalah perkataan Aisyah radhiyallahu ‘anha: ‘Kami dahulu memasak daging di dalam periuk pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tampak di atasnya busa kekuningan karena ada sisa darah, kemudian beliau memakannya dan tidak mengingkarinya.’ Namun, pendapat yang mu’tamad (kuat dan dijadikan pegangan dalam mazhab) adalah pendapat yang pertama (bahwa darah tersebut najis), karena ia adalah darah yang mengalir (masfuh). Dalil dari hadits Aisyah di atas tidak menentang kenajisannya, karena hal tersebut dimaknai sebagai bentuk pemaafan (ma’fuw ‘anhu / dimaafkan karena sulit dihindari), dan sudah maklum bahwa adanya pemaafan tidak lantas menafikan status asalnya yang tetap najis.” (Abi Bakr Utsman bin Muhammad Satha al-Dimyathi, I’anat al-Thalibin, I/83).
Kesimpulan
Bangkai ikan dan belalang, serta hati dan limpa terhukumi halal dan bisa dimakan, ia dikecualikan dari hukum umumnya, yang mana hukum umum dari bangkai dan darah adalah najis sehingga haram untuk dimakan. Selain itu, jika ikan dan belalang, serta hati dan limpa dihukumi halal untuk dimakan, maka statusnya bukanlah najis, karena sesuatu yang halal di makan menjadi bukti bahwa hal itu bukanlah najis, karena tidak mungkin barang yang najis menjadi halal untuk dimakan.
Pada dasarnya semua darah adalah najis dan haram dimakan, baik darah yang mengalir maupun yang tidak mengalir, tetapi dalam surat Al-An’am ayat 145 membatasi kenajisan darah, yang mana darah yang dipastikan kenajisannya dan keharamannya untuk dimakan adalah darah yang mengalir. Namun meski begitu, darah yang tidak mengalir pun tetap najis dan haram untuk dimakan karena melihat dari keumuman ayat dari surat al-Maidah ayat 3, namun jika ada darah yang melekat pada daging atau tulang yang sulit untuk dibersihkan dan kadarnya sedikit, maka statusnya tetaplah najis tetapi ditoleransi keberadaannya (ma’fu anhu) menurut pendapat muktamad sehingga boleh dimakan bersamaan daging dan tulangnya.
–
Referensi:
- Ibnu Hajar al-Asqalani, Bulughul Maram, Hadis No. 15
- Syaikh Muhajirin Amsar, Misbahuz Zhalam, I/39-40
- Ibnu Rusydi, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, I/342
- Zainuddin al-Malibari, Fathul Mu’in, h. 11
- Abi Bakr Utsman bin Muhammad Satha al-Dimyathi, I’anat al-Thalibin, I/83
untuk membaca artikel menarik lainna, silahkan klik Kisah Lailatul Jinn (Malam Jin) dan Masalah Berwudhu dengan Nabidz (Rendaman Kurma)
