Pada dasarnya, semua makanan itu halal, kecuali apa yang telah diharamkan Allah. Untuk makanan yang halal ini, kita bebas memakannya selama tidak membahayakan diri sendiri dan tidak berlebihan. Karena sudah diberikan kebebasan oleh Allah untuk memakan makanan yang halal, maka silahkan saja memakannya dan mencarinya untuk kesenangan diri supaya bisa mencicipi kelezatan dari suatu makanan yang telah Allah anugerahkan untuk kita, atau dengan tujuan untuk memanjakan lidah demi mencicipi sebagian nikmat Allah melalui makan-makanan yang telah tersedia secara halal di bumi ini.

Tetapi rupanya ada juga sebagian orang yang dengan sengaja mengharamkan dirinya untuk tidak memakan makanan tertentu, padahal nyatanya makanan itu halal untuk dia dan tidak mengandung madharat baginya. Rupanya sikap semacam ini tidak disenangi oleh Allah. Jadi jangan sampai ada orang yang mengharamkan yang sebenarnya halal. Karena sesuatu yang halal itu sebenarnya adalah anugerah untuk manusia dari Allah.

Berkenaan dengan ini, rupanya dahulu di sebagian suku Arab yang pernah hidup di zaman Nabi Muhammad saw, bahkan jauh sebelum Nabi Saw dilahirkan, ada sekelompok orang yang mengharamkan beberapa makanan yang sebenarnya makanan itu dihalalkan oleh Allah. sekelompok orang tersebut berasal dari sebagian kalangan Bani Tsaqif, Bani Amir bin Sha’sha’ah, Khuza’ah dan juga Bani Midlaj, dimana mereka semua ini mengharamkan untuk memakan sawa’ib, washa’il, dan baha’ir.[1] (Syaikh Nawawi, Tafsir Marah Labid, Juz I/43).

Turunnya Surat Al-Baqarah Ayat 168

Sebenarnya pengharaman itu terjadi, hanya karena tradisi yang dibuat-buat sendiri oleh nenek moyang mereka, yang padahal Allah sama sekali tidak pernah mengharamkan itu semua. Ibnu Katsir mencatat berdasar sumber keterangan dari Abu Hurairah, bahwa orang yang pertama kali mempraktikkan sa’ibah adalah Amr bin Amir Al-Khuza’I (namanya juga sering disebut dengan nama Amr bin Luhay). Orang inilah yang dikatakan oleh Nabi Muhammad saw sebagai penghuni neraka yang sedang menarik-narik ususnya yang terurai, karena dialah orang yang pertama melakukan penyimpangan terhadap ajaran Nabi Ibrahim a.s sekaligus yang pertama kali mentradisikan tidak memakan sa’ibah. (lihat Tafsir Ibnu Katsir, Juz I/99).

Selanjutnya ketika zaman telah lama berlalu, tradisi untuk tidak memakan beberapa makanan yang telah disebutkan di atas akhirnya berkembang, karena berkembangnya ini, Allah akhirnya menurunkan surat Al-Baqarah ayat ke 168 (Syaikh Nawawi, Tafsir Marah Labid, Juz I/43).

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

Artinya: Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS. Al-Baqarah: 168).

Jadi dengan ayat itu, Allah memerintahkan untuk menghapus semua tradisi menyimpang yang sangat mudahnya mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah, oleh karena itu tradisi mengharamkan makanan yang telah disebutkan di atas, telah dihapus dan tegaskan kesesatannya dengan turunnya surat Al-Baqarah: 168, yang dimana Allah memerintahkan agar memakan segala apapun yang ada di bumi ini selagi halal dan baik.  Bahkan secara tegas Allah mengatakan bahwa mengikuti tradisi yang semacam itu (mengharamkan makanan yang dihalalkan Allah) termasuk perbuatan yang mengikut syaitan, oleh karenanya Allah melarang agar kaum muslimin jangan mengikuti langkah-langkah syaitan (وَلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰن).

Jangan Mengikuti Langkah Syaitan

Ketika menjelaskan kalimat walaa tattabi’u khutuwatis syaithon, Ibnu Katsir menyampaikan sebuah riwayat yang berasal dari Masruq, bahwa suatu waktu Abdullah bin Masud mendatangi suatu kaum dengan membawa ambing susu (bagian daging organ kantung susu hewan) dan garam, kemudian ia mulai memakannya, tetapi ada seorang lelaki yang mulai sedikit menjauh, sehingga Ibnu Mas’ud berkata “dekatkan sahabat kalian agar ikut menyantap bersama”, kemudian orang itu malah berkata: “saya tidak menginginkannya” kemudian Ibnu Mas’ud bertanya: “apa kamu berpuasa?” kemudian lelaki itu menjawab: “tidak” kemudian Ibnu Mas’ud bertanya kembali: “lalu ada apa denganmu?” maka lelaki itu menjawab: “aku sudah bersumpah atas diriku untuk tidak memakan ambing susu hewan lagi selamanya”, mendengar hal itu Ibnu Mas’ud berkata: “itu adalah langkah syaithan, makanlah ambing susu itu dan bayarlah kafarat sumpahmu” (Tafsir Ibnu Katsir, Juz I/187).

Sehingga dari keterangan kisah tersebut, kita dapat menyimpulkan seandainya saja ada orang yang bersumpah dengan nama Allah ataupun telah bernazar untuk tidak memakan suatu makanan padahal itu tidak dilarang, maka sebagaimana pendapat Ibnu Mas’ud, orang tersebut hendaknya membatalkan sumpahnya dan membayar kafaratnya, karena sumpah atau nazar tidak dibenarkan untuk mengharamkan sesuatu yang halal, sehingga ia harus membatalkan sumpahnya dan tetap membayar kifarat atas sumpahnya.

Hikmah memakan makanan yang halal lagi baik

Kemudian berkenaan ayat ini, Ibnu Katsir mengutip sebuah kisah yang menarik terkaitnya, berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas, dimana Ibnu Abbas mengatakan bahwa suatu waktu, surat Al-Baaqarah ayat 168 dibacakan dihadapan Rasulullah saw, setelah ayat itu dibacakan, seketika Sa’ad bin Abi Waqqas berdiri dan berkata: “ya Rasulallah, doakanlah aku agar aku menjadi orang yang mustajab doanya.” Kemudian Nabi saw menjawab permintaan Sa’ad dan berkata: “wahai Sa’ad perbaikilah makanan kamu, niscaya kamu akan menjadi orang yang mustajab do’anya, dan demi zat yang menggenggam jiwa Muhammad, jika ada seorang lelaki yang memasukkan satu suapan yang haram kedalam perutnya, maka tidak akan dikabul doanya selama empat puluh hari, dan mana saja ada seorang hamba yang menumbuhkan dagingnya dari suht (haram) dan riba, maka neraka lebih utama untuknya” (Tafsir Ibn Katsir, Juz I/187).

Jadi salah satu faidah dari menjauhkan diri dari makanan yang haram, dan hanya memakan makanan yang dihalalkan oleh Allah saja, maka salah satu faidahnya adalah orang tersebut doanya akan lebih mudah menembus segala hijab sehingga lebih mudah untuk dikabulkan oleh Allah. Jadi seandainya sudah lama berdoa tetapi belum dikabul juga, maka ada beberapa kemungkinan, bisa jadi memang belum waktunya, bisa jadi juga doanya sulit dikabul lantaran seringnya ia memakan makanan yang haram.

Wallahu a’lam bis shawab.




[1] Al-Bahirah Adalah unta betina yang air susunya diperuntukkan (diharamkan bagi manusia) untuk berhala-berhala, sehingga tidak ada seorang pun dari manusia yang boleh memerah susunya. As-Sa’ibah adalah unta yang mereka (kaum jahiliyah) lepaskan begitu saja untuk berhala-berhala mereka, sehingga unta tersebut tidak boleh diberi beban apa pun. Al-Washilah adalah Seekor unta betina di masa jahiliyah jika telah melahirkan sepuluh anak betina berturut-turut tanpa ada anak jantan di antaranya, maka ia dilepaskan dan tidak boleh ditunggangi, tidak boleh diambil bulunya, dan tidak boleh diminum susunya kecuali oleh tamu. Jika merujuk kepada surat Al-Maidah ayat 3, masih ada satu yang diharamkan sendiri oleh sebagian orang Arab jahiliah, yaitu Ham, yang berarti unta jantan yang telah menghamili unta betina sepuluh kali. Sebenarnya makna dari keempat hewan ini banyak terjadi perdebatan di kalangan ulama, oleh karena itu untuk lebih jelasnya bisa dilihat dalam tafsir Ibnu Katsir, Juz 2/99.