عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ (مٌتَّفَقٌ عَلَيْهِ)
Dari Anas bin Malik RA. “Seorang ‘Arab badui datang lalu dia kencing di sudut Masjid, kemudian orang-orang membentaknya, tetapi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mereka. Setelah orang itu selesai dari kencingnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan para sahabat untuk membawa seember air lalu bekas kencingnya itu disirami. (HR. Muttafaqun Alaihi). (Lihat Bulughul Maram, Hadis No. 14)
Dari hadis ini kita mengetahui bahwa ungkapan A’rab (أعراب) memiliki makna orang Arab Badui yang menempati wilayah pedalaman padang pasir, yang mana mereka pun jauh dari peradaban kota. Jadi wajar jika mereka belum mengerti tatakrama sebagaimana layaknya orang Arab perkotaan. Makanya ketika dia menemui masjid, dia menganggap bahwa buang air (kencing) di tempat tersebut tidaklah masalah, karena kebiasaan mereka menganggap itu sesuatu yang wajar sebagaimana ia biasa kencing disembarang tempat.
Namun pemandangan tersebut tidaklah wajar jika dilihat oleh orang-orang yang memang sudah mengerti tentang adab dan tatakrama. Terlebih lagi jika yang melihat itu adalah para sahabat Nabi saw yang mulia yang memang telah diajarkan adab oleh Rasulullah saw, makanya ketika mereka melihat kelakuan orang Arab Badui tersebut yang kencing disudut masjid yang dimuliakan, mereka merasa tidak nyaman dan menganggap perbuatan itu adalah perbuatan yang tidak menghormati masjid dan juga orang-orang yang hadir di dalamnya. Sebagian sahabat ada yang membentaknya, sebagian yang lain ada juga yang mulai berdiri untuk menegurnya dengan keras, seperti ingin melakukan pemukulan dan segala perbuatan yang menyakiti lainnya.
Welas Asihnya Nabi Muhammad saw
Nabi Muhammad saw adalah orang yang sangat welas asih. Ketika ia mengetahui para sahabatnya ingin menghardik dan mencelakakannya, maka Nabi saw melarang para sahabatnya itu membentaknya apalagi kalau sampai menyakitinya, bahkan Nabi saw memerintahkan agar para sahabat untuk tidak mengganggunya hingga orang Arab Badui itu selesai dari kencingnya. Disinilah luar biasa akhlak Rasulullah saw. Disaat semua orang banyak ingin membentaknya, tetapi beliau justru membiarkan si Arab Badui itu menyelesaikan hajatnya. Jadi Nabi saw seolah memiliki tameng diri untuk tidak mengikuti prilaku orang-orang yang hadir pada saat itu. Karena umumnya, dalam keadaan yang kacau seseorang biasanya akan mudah terpancing untuk melakukan hal yang sama jika melihat orang banyak melakukan sesuatu yang kebetulan ia berada di tempat tersebut.
Kemudian lebih hebatnya lagi, Nabi Muhammad saw bukannya menyuruh si Arab Badui itu yang membersihkan bekas kencingnya, malahan dia menyuruh para sahabatnya untuk mengambil seember air dan menyiramkannya dibekas kencing Arab Badui itu. Seolah disini kasih sayang Nabi saw kepada Arab Badui itu seperti kasih sayang orang tua kepada seorang anak kecil yang belum mengerti apa-apa.
Tetapi tidak berhenti disitu, setelah orang Arab Badui itu selesai dari kencingnya, Nabi Saw pun memberikan pelajaran berharga kepadanya dengan cara yang santun. Sehingga disebutkan dalam riwayat lain yang juga masih bersumber dari Anas bin Malik, sebagaimana terdapat dalam Shahih Muslim Nomor 285, bahwa Anas Bin Malik berkata.
إنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ: إنَّ هذِهِ المَسَاجِدَ لَا تَصْلُحُ لِشَيْءٍ مِنْ هَذَا البَولِ وَلَا القَذَرِ، إِنَّمَا هِيَ لِذِكْرِ اللهِ عزَّ وجَلَّ، والصَّلاةِ، وقراءةِ القُرآنِ.
“sesungguhnya Rasulullah saw memanggilnya (orang Arab Badui), kemudian Rasul saw berkata kepadanya: Masjid itu tempat yang tidak layak untuk dikencingi ataupun dikotori, karena masjid adalah tempat untuk berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla, shalat, dan membaca Al-Quran” (HR. Imam Muslim).
Kandungan Hukum
Hadis tentang kencingnya orang Arab Badui di atas, menjadi dasar penetapan bahwa air kencing itu dihukumi najis, sehingga harus berusaha untuk dihindari dan dibersihkan. Kemudian hadis tersebut sekaligus memberikan gambaran kepada kita tentang tatacara membersihkan air kencing yang jatuh ke tanah adalah cukup disiram dengan air dan tidak perlu mengeruknya. (Syaikh Muhajirin Amsar, Misbahuz Zhalam, I/39)
Di dalam hadis memang dikatakan bahwa yang dikencingi adalah lantai masjid, tetapi jangan sampai berfikir bahwa lantai masjid yang ada di zaman Nabi saw sama seperti lantai masjid yang ada di zaman kita saat ini. Karena lantai masjid yang ada di zaman Nabi saw masih berupa tanah yang mudah untuk menyerap air, sehingga cara menyucikannya adalah dengan disiram oleh seember air di atas permukaan yang dikencingi tadi, karena umumnya tanah itu akan menyerap air ke dalam lapisan bawahnya.
Namun jika kita tarik ke konteks hidup zaman sekarang. jika menghilangkan najis bekas kencing yang ada di lantai keramik dengan cara menyiramkannya langsung dengan air, pastinya itu adalah cara yang keliru. Karena hanya akan membuat air bekas siramannya justru menjadi najis dan najisnya jadi bertambah banyak. Mengapa demikian? karena masjid yang ada di zaman sekarang umumnya menggunakan lantai keramik yang tidak mampu menyerap air, sehingga cara untuk menghilangkan najis yang tepat jika ada di permukaan yang kedap air seperti keramik dan semisalnya. Maka caranya adalah dengan cara menghilangkan zat najisnya terlebih dahulu dengan lap kering misalnya, kemudian sisa setelah dihilangkan zat najisnya barulah disiramkan dengan air. Dengan begitu maka tempat tersebut akan suci kembali.
kemudian, makna dari Nabi saw sengaja membiarkan orang Arab Badui itu untuk menyelesaikan kencingnya dan melarang para sahabat untuk mengganggunya, hal itu demi untuk menghindari dua kerusakan (daf’u mafsadatain) ketika dipaksa untuk berhenti disaat orang Arab Badui itu sedang membuang hajatnya, yaitu agar terhindar supaya air kencing tersebut tidak berceceran ke banyak tempat dan untuk menghindari penyakit yang disebabkan dari menahan kencing secara tiba-tiba. Oleh karena itu bisa diketahui, bahwa Rasulullah saw adalah orang yang sangat mengerti kepada hal-hal yang hampir saja tidak terpikirkan oleh orang banyak lainnya. (Syaikh Muhajirin Amsar, Misbahuz Zhalam, I/39).
–
Baca Juga Tentang Air Liur Kucing, Benarkah Ia Najis?
