Kita tidak perlu meragukan bagaimana solidaritas masyarakat Arab di masa lalu, terutama di masa Rasulullah saw masih hidup. Karena pada dasarnya, orang-orang Arab sangat gemar membantu kepada sesamanya, begitu juga kepada masalah yang berkaitan dengan materi ataupun uang. Bahkan jika kita melihat berbagai macam riwayat terkait para sahabat Rasulullah saw. yang tidak tanggung-tanggung dalam menyedekahkan hartanya, mungkin kita akan tercengang. Karena diantara mereka ada yang sampai rela memberikan lebih dari separuh harta yang dimiliki untuk disedekahkan. Riwayat semacam itu jumlahnya amat banyak, sehingga dengan hal itu bisa kita katakan bahwa selain motif untuk mencari ridha Allah, budaya dasar mereka yang senang memberi merupakan penyebab utama dari timbulnya sifat kedermawanan yang ada pada diri mereka.

Ada seorang sahabat Nabi Muhammad Saw yang bernama Amr ibn al-Jamuh, beliau ini adalah seorang pemimpin dari Bani Salamah yang ada di Madinah, dan sangat terkenal sekali kedermawanannya. Dia memiliki keterbatasan berupa kakinya yang kalau berjalan akan terlihat sekali pincangnya. Maka dari itu ia pernah diminta oleh Rasulullah saw untuk tidak perlu ikut dalam pertempuran Badar. Tetapi pada saat terjadinya perang Uhud dia memohon kepada Rasulullah saw agar diizinkan untuk ikut bertempur, sehingga Nabi saw mengizinkannya dan ia pun syahid dalam pertempuran Uhud tersebut.

Amr ibnu al-Jamuh ini, dikatakan oleh sebagian ulama – seperti yang diriwayatkan oleh Ibn al-Mundzir yang bersumber dari Abu Hayan sebagaimana yang tercatat dalam Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul pada halaman 34 – adalah orang yang menjadi penyebab turunnya surat Al-Baqarah ayat 215. Suatu waktu ketika ia telah memasuki usia senja, padahal ia memiliki banyak harta, ia sedikit kebingungan untuk memberikan hartanya guna diinfakkan. Maka dari itu ia mengajukan pertanyaan kepada Rasulullah tentang kepada siapakah ia harus berinfak, dan apa yang perlu ia infakkan.

Setelah ia bertanya hal tersebut kepada Rasul saw, Allah menurunkan surat Al-Baqarah 215 yang berbunyi:

يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ

“Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, “Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).” Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 215).

Tafsir Surat Al-Baqarah Ayat 215

Ayat ini secara khusus sedang berbicara tentang sedekah/infak sunnah, bukan sedang berbicara tentang infak yang wajib. Dalam ayat tersebut Allah menjelaskan kepada Rasul saw untuk menjawab pertanyaan Amr bin al-Jamuh, bahwa infak sunnah itu prioritas utamanya adalah kepada kedua orang tua, kerabat dekat yang membutuhkan, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil. Jadi penyebutan dari jenis-jenis orang tersebut yang disebut pertama kali dalam ayat itu, mengindikasikan adanya prioritas yang perlu didahulukan sebelum kita memberikan infak kepada orang lainnya dalam hal infak yang sunnah ketika kita memiliki kelebihan harta. Sementara itu Syaikh Nawawi juga memberikan rinciannya, bahwa memberikan infak kepada kedua orang tua ketika mereka berdua sudah tidak mampu bekerja dan tidak memiliki harta hukumnya adalah wajib. Kemudian kata al-aqrabin dalam ayat tersebut dimaknai oleh Syaikh Nawawi dengan anak dan cucu, dan bisa juga kepada setiap orang yang memiliki ikatan rahim. Sedangkan hukum berinfak kepada anak dan juga cucu ketika mereka belum mampu untuk bekerja dan tidak memiliki harta maka hukumnya juga wajib sesuai dengan batas apa yang dapat mencukupi segala kebutuhan dasarnya. Sedangkan berinfak kepada anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang sedang dalam perjalanan sabilillah, berinfak kepada mereka bisa diberikan melalui dua jalur jalan, bisa melalui sedekah wajib seperti zakat, atau melalui jalur sedekah sunnah. (Tafsir Munir, Syaikh Nawawi Tanara, I/57).

Hikmah yang terkandung

Berdasarkan hal di atas, nampak jelas bahwa Islam adalah agama sosial yang harus memperdulikan lingkungan sekitar, dimulai dari lingkungan keluarga terlebih dahulu baru kemudian kepada orang lain yang membutuhkan. Sehingga prioritas utama dalam hal berinfak tetap harus mendahulukan keluarga. Setelah kebutuhan keluarga inti terpenuhi, barulah kita berinfak kepada jalan kebaikan lainnya. Itu artinya jika kita telah memenuhi kebutuhan keluarga, seperti makan, minum, belanja pendidikan anak, dan semua kebutuhan dasar lainnya, kemudian kita masih memiliki kelebihan harta, maka disitulah kita perlu menginfakkan harta kepada orang lain yang membutuhkan sebagai tambahan kebaikan untuk diri kita. Sehingga tidak boleh memberikan seluruh harta yang kita punya hanya kepada keluarga inti saja tanpa pernah menyedekahkan ke orang lainnya.

Selain itu, hikmah dari Allah memerintahkan agar berinfak kepada orang yang membutuhkan, salah satunya adalah agar mencegah supaya harta kekayaan tidak hanya berputar-putar dilingkungan satu keluarga saja, tetapi perlu ada pemerataan ekonomi dengan jalan berinfak atau sedekah. Bisa anda bayangkan jika perekonomian dari orang-orang kaya kemudian hanya terwariskan kepada anak-anak mereka saja, maka pintu kekayaan akan tertutup kepada satu keluarga itu saja, sehingga keadilan Allah dalam masalah ekonomi, bisa dilihat dari perintahnya agar orang-orang yang memiliki kekayaan, setelah dia selesai dengan kewajibannya kepada keluarganya, hendaknya dia juga mau membagikan sebagian hartanya kepada orang lain agar roda perekonomian berputar dan juga agar memberi kesempatan kepada orang-orang miskin lainnya untuk bisa menjadi masyarakat yang berkembang. Dan apapun harta dan kebaikan yang bisa diberikan kepada orang lain, pastinya Allah akan mengetahuinya dan akan mendapat ganjaran yang berlimpah.


Referensi:

  • Lubabun Nuqul Fi Asbabin Nuzul, h. 34.
  • Tafsir Munir, Syaikh Nawawi Tanara, Juz I, h. 54.

Baca juga tentang Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 168: Bersumpah Tidak Memakan Sebagian Makanan yang Halal