وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ) أَخْرَجَهُ اَلثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَدُ.
Artinya: Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata, bahwa Rasulullah saw bersabda: “sesungguhnya (hakikat) air itu adalah suci dan mensucikan, dan tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya.” Diriwayatkan oleh Imam yang tiga, dan dishahihkan oleh Imam Ahmad.
Membaca hadis ini, tidak bisa dibaca tanpa melihat konteks dan tanpa melihat hadis lain yang senada dengannya, karena hadis ini maknanya bersifat global atau umum, sehingga memerlukan takhsis (hadis lain yang dapat mengkhususkan maknanya). Karena kalau hadis ini dimaknai apa adanya tanpa melibatkan hadis lain yang mengkhususkannya atau bahkan dengan tanpa melihat konteks latar belakang kemunculannya, nanti bisa jadi ada orang yang salah faham dan menganggap bahwa semua air itu suci dan tidak dapat dinajisi oleh apapun. Padahal maknanya tidaklah seperti itu.
Latar belakang hadis
Perlu diketahui, bahwa yang dimaksud air dalam hadis tersebut, yang tidak dapat dinajiskan oleh apapun, kasusnya adalah ketika air itu memiliki volume kapasitas yang berlimpah. Jadi maknanya kira-kira berbunyi “air dengan kapasitas yang banyak, statusnya adalah suci dan mensucikan. Kesucian air yang jumlah kapasitasnya banyak, tidak dapat berubah menjadi mutanajjis dengan sebab kejatuhan najis apapun.”
Pengambilan makna dari air yang bervolume banyak ini, didasari dengan sebab latar belakang munculnya hadis tersebut. Dalam Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud, Jilid I , halaman 52 disampaikan redaksi hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri secara lengkap. Hadis itu muncul karena ada pertanyaan dari salah seorang sahabat Nabi saw yang bertanya tentang kebolehan berwudhu di sumur Budha’ah, dimana sahabat itu bertanya “bolehkah kami berwudhu di sumur Budha’ah padahal sumur itu sering kali kejatuhan kain bekas pembalut darah haidh, daging anjing, serta benda-benda yang beraroma busuk?”. Kemudian nabi menjawab sesuai dengan apa yang tertera di dalam hadis di atas, bahwa “(hakikat) air itu adalah suci dan mensucikan, dan tidak ada sesuatupun yang dapat menajiskannya.”
Dan perlu diketahui, sumur Budha’ah berada diperkampungan Bani Sa’adah kota Madinah, salah satu dari suku Khazraj. Di sumur itu Nabi saw pernah berwudhu dengan menggunakan air dari ember yang diambil dari sana. Sumur itu terhitung luas sehingga daya tampung airnya berlimpah. Cuma terkadang ketika hujan lebat turun, banyak kotoran yang ikut mengalir dan jatuh ke sumur tersebut, dari mulai kotoran bekas kain pembalut haidh, sampai bangkai hewan bisa ikut mengalir ke dalam sumur, jadi adanya bangkai dan kain bekas pembalut haidh masuk kedalam sumur Budha’ah bukan karena faktor kesengajaan, melainkan karena ada faktor lain seperti hujan lebat, sebab tidak mungkin para sahabat Nabi saw melakukan itu semua. Dan karena air di dalam sumur Budha’ah itu berlimpah, Nabi saw menghukumi bahwa air disana dihukumi suci dan tidak ada sesuatupun yang dapat membuatnya najis, hal itu dikarenakan saking banyaknya jumlah air di dalamnya, sehingga muncul lah hadis Abu Sa’id al-Khudri.
Pemahaman dari hadis itu, menunjukkan bahwa air yang berlimpah pada umumnya tidak akan mengalami perubahan sifat, yaitu bau, rasa, dan warna ketika dia kejatuhan benda apapun, termasuk najis di dalamnya. Sama halnya semisal kita melihat air di kolam renang yang besar, kemudian kejatuhan seliter susu, maka seliter susu tersebut pada umumnya tidak akan merubah sifat air yang ada di dalam kolam renang itu, begitu juga kalau dia kejatuhan najis di dalamnya. maka dari itu makna sebenarnya dari hadis di atas adalah sedang berbicara tentang air yang kapasitas volumenya berlimpah tidak akan ada sesuatupun yang mampu membuatnya berubah menjadi najis, sehingga air itu tetap suci dan mensucikan.
Perumusan hukum
Berdasar pemahaman hadis di atas, Imam Syafi’I berpendapat bahwa air kalau kapasitas volumenya sedikit, kemudian kejatuhan najis, maka air itu dihukumi mutanajjis (berubah menjadi najis), bahkan pandangan Imam Syafi’i tetap menghukumi najis bagi air yang volumenya sedikit ketika kejatuhan benda najis sekalipun air itu tidak mengalami perubahan apapun. Jelasnya, bagi Imam Syafi’i, jika air dengan kapasitas yang banyak kejatuhan benda najis, maka tidak lah membuat air itu menjadi najis kecuali kalau terjadi perubahan dari salah satu sifatnya, seperti berubah dari bau, warna, atau rasanya, jika salah satunya berubah maka air itu menjadi najis, seandaikan salah satu sifatnya tidak ada yang berubah maka tetap terhukumi suci. Tetapi jika air itu sedikit dan kemudian kejatuhan najis, maka air itu akan berubah menjadi najis sekalipun tidak ada perubahan sifat apapun dari air tersebut.
Berbeda halnya dengan Imam Syafi’i, Imam Malik dan sebagian ulama Syafi’iyah yang setuju dengan pendapat Imam Malik, berpendapat bahwa air yang sedikit volumenya, tidak akan otomatis menjadi najis (mutanajjis) kalau dia kejatuhan najis sebagaimana pandangan Imam Syafi’i kecuali kalau ada perubahan dari salah satu sifat air, karena imam Malik melihat keumuman makna hadis dari Abu Sa’id al-Khudri ini. Pokoknya status kesucian air akan tetap suci dan tidak berubah dengan sebab kejatuhan apapun, baik air itu volumenya berlimpah ataupun sedikit kecuali kalau ada perubahan salah satu sifat air yang bisa dilihat dari rasa, bau, dan warnanya. Intinya selama ketiga hal tersebut salah satunya tidak berubah, maka air itu tetap suci dan mensucikan, baik jumlah airnya banyak ataupun sedikit, tetapi jika ada perubahan salah satu sifatnya, maka air itu sebaliknya berubah menjadi najis (mutanajjis), baik air itu jumlahnya banyak ataupun sedikit.
Dasar Hukum
Lalu dari mana pandangan Imam Malik ini berasal. Jawabannya karena memang ada hadis yang mentakhsis (membatasi) keumuman makna dari hadis Abu Sa’id al-Khudri di atas, yang berbunyi.
وَعَنْ أَبِي أُمَامَةَ البَاهِلِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ الْمَاءَ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ، إِلَّا مَا غَلَبَ عَلَى رِيْحِهِ وَطَعْمِهِ وَلَوْنِهِ. أَخْرَجَهُ ابْنُ مَاجَه وَضَعَّفَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Artinya: Dari Abu Umamah al-Bahilli RA., Ia berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, sesungguhnya air itu tidak dapat dinajiskan oleh apapun, kecuali jika merubah baunya, rasanya, dan warnanya. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Abu Hatim mendhaifkannya.
Juga hadis lain yang bersumber dari al-Baihaqi.
وَلِلْبَيْهَقِي: المَاءُ طَاهِرٌ إِلَّا إِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ، أَوْ طَعْمُهُ، أَوْ لَوْنُهُ، بِنَجَاسَةٍ تَحْدُثُ فِيْهِ
Artinya: Dan milik al-Baihaqi: “air itu suci dan mensucikan kecuali terjadi perubahan baunya, rasanya, atau warnanya dengan sebab kejatuhan najis di dalamnya.”
Kedua hadis ini menjadi mukhassis (yang membatasi) dari makna umum atas hadis Abu Sa’id Al-Khudri. Jika hadis milik Abu Said al-Khudri ini memiliki makna ‘am (umum), yang mana arti dari hadis Abu Sa’id al-Khudri kesucian air akan tetap suci selamanya meskipun kejatuhan najis, baik berkapasitas banyak atau sedikit, maka kedua hadis terakhir inilah yang membatasi keumuman hadis Abu Sa’id al-Khudri itu, yang berarti bahwa air baik dalam jumlah volume yang berlimpah ataupun sedikit akan berubah menjadi najis kalau terjadi perubahan dari salah satu sifatnya, yaitu dari bau, rasa, ataupun warnanya.
Kesimpulannya air yang banyak ataupun yang sedikit akan dianggap najis ketika kejatuhan najis yang dapat merubah salah satu sifatnya, yaitu dari bau, rasa, ataupun warnanya. Bahkan ulama sepakat kalau benar terjadi salah satu sifat perubahan air tersebut dengan sebab kejatuhan najis, maka air itu berubah statusnya menjadi mutanajjis sekalipun kapasitas volume banyaknya air itu sebanyak air yang ada di lautan.
Syaikh Muhajirin Amsar ad-Dariy, Misbahudz Zhalam Syarah Bulughul Maram, Jilid I, h. 34-35
Aunul Ma’bud Syarah Sunan Abi Daud, Jilid I, h. 52
Baca juga link berikut ini Air laut dan bangkai hewan laut, sucikah?

Maa Syaa Allah nikmat sekali baca tulisan ini ustadz, alangkah indahnya bila di adakan juga komunitas lingkar pena. Demi memperbanyak karakter ustadz Ahzafi di hari-hari berikutnya.