اُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ اِلٰى نِسَاۤىِٕكُمْ ۗ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَاَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ ۗ عَلِمَ اللّٰهُ اَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۚ فَالْـٰٔنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللّٰهُ لَكُمْ
“Dihalalkan bagimu pada malam puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu. Maka, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu…” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dalam pembahasan sebelumnya, pada artikel yang berjudul Surat Al-Baqarah Ayat 183-184: Sejarah Pensyariatan Puasa Bag. I telah kami jelaskan bahwa ada sedikit perbedaan ketentuan puasa di masa-masa awal pensyariatannya dengan ketentuan yang sekarang ini kita jalankan. Sebelum aturan puasa ini disempurnakan oleh Allah dan Rasulnya, kaum muslimin dahulu di masa-masa awal diwajibkannya puasa Ramadhan pernah mendapat aturan yang cukup berat. Dimana ketika tiba waktu berbuka, mereka diperbolehkan untuk makan, minum, dan menggauli istri-istri mereka sampai kapanpun ia mau selama itu dilakukan di waktu malam, tetapi kebolehan itu semua dengan syarat kalau mereka belum melaksanakan shalat Isya atau belum tidur malam. Jika salah satu dari kedua hal itu telah dilakukan, maka sudah tidak ada lagi kebolehan untuk makan, minum dan menggauli istri sampai tiba malam berikutnya. (Syaikh Nawawi, Tafsir Munir, I/49).
Bagi sebagian orang, sebenarnya hal tersebut cukup terasa berat. Bagaimana tidak berat, batas kebebasan untuk makan, minum, dan bergaul dengan istri hanya sebatas kalau dia belum melakukan shalat Isya atau belum tidur malam. Itu artinya, jika ia shalat Isya meskipun belum tidur, maka sudah tidak ada lagi kebolehan makan, minum, dan berkumpul bersama istri. Mungkin kita berfikir, untuk memperlama waktu kehalalan berbuka bisa saja disiasati dengan cara mengakhirkan shalat Isya, tetapi jangan lupa ada celah lain dimana seseorang tersebut juga tidak boleh tidur untuk bisa melakukan semua kebebasan makan dan yang lainnya. Sebab tidur yang dilakukan di malam hari, sekalipun belum melakukan shalat Isya tetap menjadi penyebab haramnya untuk makan, minum, dan menggauli istri di saat bulan Ramadhan.
Kisah Umar ra dan Berubahnya Aturan Puasa
Jadi intinya, pada masa awal diwajibkannya puasa, tidak ada istilah sahur sebagaimana saat ini kita fahami. Pokoknya para sahabat Nabi saw dahulu hanya bebas makan, minum, dan menggauli istri selama dia belum shalat Isya ataupun belum tidur malam. Saking beratnya aturan ini, sahabat besar seperti Umar bin Khattab pernah melakukan salah satu hal yang dilarang, dimana ia menggauli istrinya di bulan Ramadhan setelah shalat Isya. Padahal di masa itu sebagaimana yang telah kami uraikan di atas, setelah shalat Isya tidak diperbolehkan lagi menggauli istri setelah shalat Isya di bulan Ramadhan.
Setelah Umar menggauli istrinya, ia kemudian mandi janabah lalu setelahnya ia menangis dan mencela dirinya sendiri. Kemudian ia mendatangi Nabi Muhammad saw dan berkata:
يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّي أَعْتَذِرُ إِلى اللهِ وَإِلَيْكَ مِنْ نَفْسِي هَذِهِ الخَاطِئَةِ، إِنِّي رَجَعْتُ إِلى أَهْلِي بَعْدَمَا صَلَّيْتُ العِشَاءَ فَوَجَدْتُ رَائِحَةً طَيِّبَةً فَسَوَّلَتْ لِي نَفْسِي فَجَامَعْتُ أَهْلِي، فَهَلْ تَجِدُ لِي مِنْ رُخْصَةٍ؟
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memohon maaf kepada Allah dan kepadamu atas diriku yang bersalah ini. Sesungguhnya aku pulang ke rumah istriku setelah aku melaksanakan shalat Isya, aku mencium aroma yang harum sehingga jiwaku tergoda dan menyetubuhi istriku. Apakah engkau menemukan keringanan (rukhsah) untuk diriku?”
Kemudian Nabi Menjawab:
مَا كُنْتَ جَدِيرًا بِذَلِكَ يَا عُمَرُ
“Tidak sepatutnya engkau melakukan hal itu wahai Umar.”
Rupanya setelah Umar mengadukan hal itu semua kepada Nabi saw, ada beberapa orang sahabat lainnya yang juga berdiri dan mengaku kepada Rasulullah bahwa mereka juga melakukan hal yang sama seperti Umar. Maka untuk menenangkan hati para sahabat, turunlah potongan ayat di atas yang pada akhirnya membolehkan kepada orang yang berpuasa untuk menggauli istrinya di malam hari puasa. (Tafsir al-Baghawi, Cet. Daar Ibnu Hazm, h. 95)
Adanya keringanan untuk bisa mencampuri istri di malam hari Ramadhan, karena Allah tahu bahwa pada dasarnya manusia itu lemah untuk menahan syahwatnya sehingga memiliki potensi untuk menzalimi dirinya sendiri dengan cara menyembunyikan maksiat. Tetapi perlu diketahui, sekalipun sahabat besar seperti Umar bin Khattab dan yang lainnya yang saat itu mengakui telah melakukan kesalahan, Allah telah memberikan kepada mereka ampunannya, sehingga di dalam ayat tersebut ada redaksi “Fa taaba ‘alaikum wa ‘afaa ankum” (Dia menerima tobatmu dan memaafkanmu). Dengan adanya penegasan atas ampunan Allah tersebut, maka tidak layak untuk kita memvonis para sahabat mulia seperti Umar bin Khattab dan yang lainnya memiliki dosa atas kejadian itu.
Malahan kita tidak mengetahui, seandaikan Umar ra., tidak mengadukan kesalahannya itu kepada Rasulullah saw, apakah kita akan masih terbebani aturan puasa yang sangat berat tersebut ataukah tidak. Sehingga dengan hal ini kita patut bersyukur kepada Allah, karena atas kejadian itu Allah meringankan kepada kita aturan puasa yang tadinya berat menjadi lebih ringan. Tetapi yang perlu diingat, keringanan ini baru hanya keringanan untuk menggauli istri saja, sedangkan untuk makan dan minum masih tetap berlaku aturan lama, yaitu hanya boleh dilakukan selama belum melakukan shalat Isya atau belum tidur.
Perubahan Aturan Pola Makan dan Minum Saat Puasa
Sedangkan dihapusnya ketentuan kebolehan makan dan minum selama belum menunaikan shalat Isya atau belum tidur, terjadi karena ada peristiwa lain. Dimana dalam suatu riwayat yang disampaikan dalam kitab tafsir al-Baghawi, diriwayatkan bahwa ada seorang lelaki dari kalangan Anshar yang bernama Abu Shirmah bin Qais bin Shirmah (menurut Ikrimah bernama Abu Qais bin Shirmah, sedangkan menurut al-Kalabi bernama Abu Qais Shirmah bin Anas bin Shirmah). Dia adalah seorang Anshar yang siang harinya bekerja di ladang miliknya sendiri.
Suatu waktu ia, ia bekerja dalam keadaan berpuasa, ketika sore hari tiba ia pulang ke rumah istrinya sambil membawa kurma, lalu berkata kepada istrinya “hidangkanlah makanan.” Istrinya ingin memberikan makanan yang hangat, maka ia pun membuatkan sup untuknya. Ketika istrinya telah selesai memasak makanan. Tiba-tiba ia telah mendapati suaminya tertidur karena saking letih dan lelahnya. Kemudian istrinya membangunkannya namun ia merasa enggan untuk mendurhakai Allah dan Rasulnya, sehingga ia menolak untuk makan. Keesokan harinya ia melanjutkan bekerja dalam keadaan yang sangat payah. Sehingga belum sampai pertengahan siang ia pingsan. Tatkala ia sadar, ia datang kepada Rasulullah saw. Ketika Rasul melihatnya, ia berkata:
يَا أَبَا قَيْسٍ مَا لَكَ أَمْسَيْتَ طَلِيحًا
“Wahai Abu Qais, apa yang terjadi denganmu hingga sangat tampak kepayahan?”
Kemudian Abu Qais menceritakan kisahnya kepada Rasulullah saw hingga membuat Rasulullah sedih. (Tafsir al-Baghawi, Cet., Daar Ibn Hazm, h. 96)
Ketika peristiwa ini berlangsung, akhirnya Allah menurunkan potongan ayat kembali dari surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi:
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ … …
“…Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar…” (QS. Al-Baqarah: 187)
Sehingga setelah turunnya ayat ini, menjadi jelas kepada kita, bahwa aturan puasa yang tadi terasa berat dihapus ketentuannya, sehingga aturan puasa yang berlaku setelah turunnya ayat ini adalah tidak makan, tidak minum, dan tidak menggauli istri sejak terbit fajar hingga sampai terbenam matahari selama bulan Ramadhan. Jadi setelah turunnya ayat ini, aturan kebolehan makan, minum, dan menggauli istri yang tadinya hanya boleh dilakukan hanya sampai sebelum menjalankan shalat Isya atau tidur telah dihapus/dibatalkan ketentuannya sehingga berlaku ketentuan baru seperti yang saat ini kita fahami. Wallahu a’lam.
–
Referensi:
- Syaikh Nawawi Tanara, Tafsir Munir, Jilid I, h, 49
- Abu Muhammad al-Husain al-Baghawi, Tafsir Al-Baghawi, Cet. Daar Ibnu Hazm, h. 95-96.



