لَا يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ
“Tidaklah ditunaikan shalat saat dihidangkan makanan, tidak pula saat ia sedang menahan buang air kecil dan buang air besar.”
Dalam shalat kita diperintahkan untuk khusyu dan menghadirkan hati semampu dan sebisa kita, supaya makna dari gerakan dan hakikat shalat itu bisa difahami secara mendalam. Untuk itu dalam shalat kita butuh persiapan maksimal, dari mulai harus bersuci dahulu, mempersiapkan baju yang terbaik, dan juga menyelesaikan semua urusan terlebih dahulu yang sekiranya dapat mengganggu kekhusyu’an shalat kalau pekerjaan itu belum selesai. Sering kita diperhadapkan kondisi yang dilematis, satu sisi kita ingin shalat awal waktu, tetapi sayangnya rasa lapar sedang mendera, terutama di saat jam istirahat kantor, dan kebetulan di hadapan kita telah tersaji makanan. Maka manakah yang harus didahulukan, shalat dulu atau makan dulu?
Mengingat hal ini sering terjadi dalam kehidupan kita, maka rasanya untuk mendapatkan dasar jawaban yang jelas, kita perlu menyimak hadis yang bersumber dari Aisyah ra yang telah dicantumkan di atas, namun untuk lebih jelasnya maka kita perlu membaca kelengkapan hadisnya sebagaimana yang ada di bawah ini sekaligus penjelasannya.
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ حَنْبَلٍ، وَحَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ وَمُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى المَعْنَى قَالُوْا: حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنِ أَبِي حَزْرَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنِ مُحَمَّدٍ – قَالَ ابْنُ عِيْسَى فِي حَدِيْثِهِ ابنُ أَبِي بَكْرٍ ثُمَّ اتَّفَقُوْا – أَخُوا القَاسِمِ بنِ مُحَمَّدٍ قَالَ: ((كُنَّا عِنْدَ عَائِشَةَ فَجِيءَ بِطَعَامِهَا فَقَامَ الْقَاسِمُ يُصَلِّي، فَقَالَتْ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ: «لَا يُصَلَّى بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلَا هُوَ يُدَافِعُهُ الْأَخْبَثَانِ»))
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Muhammad bin Hanbal, telah menceritakan kepada kami Musaddad dan Muhammad bin Isa dengan makna yang sama, mereka berkata: telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Abu Hazrah, ia berkata: telah menceritakan kepada kami Abdullan bin Muhammad – Ibnu Isa berkata dalam hadisnya: Ibnu Abi Bakar, kemudian mereka bertiga sepakat – saudara Qosim bin Muhammad (maksudnya Abdullah bin Muhammad) berkata: Dahulu kami pernah berada bersama Aisyah, kemudian didatangkan makanan milik Aisyah, lalu al-Qosim berdiri untuk menunaikan shalat. Aisyah pun kemudian berkata: Aku telah mendengar Rasulullah saw berkata: “Tidaklah ditunaikan shalat saat dihidangkan makanan, tidak pula saat ia sedang menahan buang air kecil dan buang air besar.” (HR. Abu Daud, No. 89)
Penjelasan Hadis
Sepintas jika melihat kepada makna dari hadis tersebut, kita memang tidak diperkenankan shalat saat makanan telah dihidangkan. Bahkan bukan cuma perkara makan, ketika sedang terasa ingin buang hajat pun, baik itu buang air kecil maupun buang air besar, sebaiknya ditunaikan dahulu hajatnya itu supaya tidak ada gangguan apapun di dalam shalat. Selain itu hadis ini menjadi dalil yang tegas akan makruh-nya shalat sambil menahan keinginan untuk makan terlebih lagi jika makanan telah dihidangkan, begitu juga makruh mendirikan shalat sambil menahan buang hajat.
Larangan shalat dengan keadaan semacam ini, berlaku untuk umum; shalat fardhu dan juga shalat sunnah. Tetapi khusus berkaitan dengan makanan, kemakruhan ini terjadi dengan dua syarat, yang pertama ketika makanan tersebut telah dihidangkan, yang kedua timbul perasaan kuat untuk menyantapnya segera. Andaikan kedua syarat ini terkumpul maka disanalah ada hukum makruh. Jadi hukum makruhnya shalat saat dihidangkan makanan kalau dibarengi dengan adanya hasrat untuk segera menyantap makanan tersebut, baik dia dalam keadaan lapar ataupun sedang tidak lapar (seperti hanya tergiur dengan kelezatannya saja), yang sekiranya kondisi tersebut dapat merusak ketenangan shalat. Bahkan ada beberapa pandangan terkait hukum makan dalam keadaan seperti ini. Sebagian ulama berpendapat mengharuskan (wajib) makan terlebih dahulu ketimbang shalat (jika waktunya luang), sebagian lagi hanya menganggap sunnah saja mendahulukan makan dari pada shalat. (Aunul Ma’bud, I/65).
Latar Belakang Hadis
Dalam versi Abu Daud, disebutkan ada beberapa orang yang terlibat dari sebab kemunculan hadis di atas. Diantaranya adalah Abdullah bin Muhammad, al-Qasim bin Muhammad, dan Sayyidah Aisyah ra. Mereka semua ini terikat sebagai saudara yang sangat dekat, Abdullah dan al-Qasim merupakan kakak beradik. Mereka berdua merupakan anak dari Muhammad bin Abu Bakar al-Shiddiq, yang itu artinya mereka berdua ini adalah keponakan dari Aisyah ra. karena Muhammad adalah saudara kandung Aisyah. Bisa dibayangkan betapa dekatnya hubungan yang terjalin antara mereka ini, dua saudara kandung dan juga bibi berkumpul dalam satu tempat.
Aisyah merupakan istri Rasulullah saw yang banyak meriwayatkan hadis dan juga paling tahu dan paling sering dalam mengungkap seluk-beluk peri kehidupan sang Nabi saw terlebih lagi dalam masalah urusan rumah tangga. Maka wajar perkara hadis yang berkaitan dalam masalah urusan rumah tangga atau interaksi antara suami dan istri lebih banyak kita dapat dari sumber sayyidah Aisyah ini, karena beliau pelaku sekaligus saksi kunci terkait perkara kehidupan sang Nabi ketika sang Nabi saw berada di dalam rumah.
Di dalam sumber versi Abu Daud, dikatakan bahwa penyebab Aisyah menyampaikan hadis yang berisi larangan shalat saat makanan telah dihidangkan dan saat menahan buang hajat, dikarenakan al-Qasim itu berdiri untuk melaksanakan shalat, padahal saat itu makanan telah tersedia sehingga Aisyah memperingatkan agar al-Qasim duduk kembali untuk makan terlebih dahulu. Tetapi yang menjadi pertanyaannya, mengapa saat itu al-Qasim berdiri disaat makanan telah tersedia seolah tidak menghormati ajakan makan dari Aisyah ra. yang tak lain adalah bibinya sendiri?
Latar Belakang Hadis Dalam Riwayat Imam Muslim
Ternyata dalam riwayat versi Imam Muslim, barulah kita mengetahui penyebabnya, dimana Imam Muslim meriwayatkan.
عَنِ ابْنِ أَبِي عَتِيقٍ، قَالَ تَحَدَّثْتُ أَنَا وَالْقَاسِمُ، عِنْدَ عَائِشَةَ – رضى الله عنها – حَدِيثًا وَكَانَ الْقَاسِمُ رَجُلاً لَحَّانَةً وَكَانَ لأُمِّ وَلَدٍ فَقَالَتْ لَهُ عَائِشَةُ مَا لَكَ لاَ تَحَدَّثُ كَمَا يَتَحَدَّثُ ابْنُ أَخِي هَذَا أَمَا إِنِّي قَدْ عَلِمْتُ مِنْ أَيْنَ أُتِيتَ . هَذَا أَدَّبَتْهُ أُمُّهُ وَأَنْتَ أَدَّبَتْكَ أُمُّكَ – قَالَ – فَغَضِبَ الْقَاسِمُ وَأَضَبَّ عَلَيْهَا فَلَمَّا رَأَى مَائِدَةَ عَائِشَةَ قَدْ أُتِيَ بِهَا قَامَ . قَالَتْ أَيْنَ قَالَ أُصَلِّي . قَالَتِ اجْلِسْ . قَالَ إِنِّي أُصَلِّي . قَالَتِ اجْلِسْ غُدَرُ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ يَقُولُ ” لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ وَلاَ وَهُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ
Ibn Abi Atiq meriwayatkan: Al-Qasim berada di hadapan Aisyah (semoga Allah meridhainya) ketika saya menceritakan sebuah hadits. Al-Qasim adalah seorang yang sering melakukan kesalahan dalam (mengucapkan kata-kata) dan ibunya adalah seorang budak yang merdeka. Aisyah berkata kepadanya: Apa yang terjadi padamu sehingga kamu tidak menceritakan seperti yang diceritakan oleh anak saudaraku ini? Saya tahu dari mana kamu mendapatkannya. Begitulah ibunya mendidiknya dan begitulah ibumu mendidikmu. Al-Qasim merasa marah (atas ucapan Aisyah) dan menunjukkan ketidaksenangan kepadanya. Ketika dia melihat hidangan makanan Aisyah telah disiapkan, dia berdiri. Aisyah berkata: Ke mana kamu pergi? Dia berkata: (Saya pergi) untuk shalat. Dia berkata: Duduklah (untuk makan). Dia berkata: Saya harus shalat. Dia berkata: Duduklah hai orang yang menyelisihi perintah, karena saya mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidaklah ditunaikan shalat saat dihidangkan makanan, tidak pula saat ia sedang menahan buang air kecil dan buang air besar.” (HR. Imam Muslim, No. 560).
Jadi dari versi Imam Muslim ini, kita mengetahui bahwa kenapa al-Qasim berdiri untuk beranjak shalat dan pergi meninggalkan hidangan makanan, karena saat itu al-Qasim merasa tersinggung dengan ucapan Aisyah yang mencoba membandingkannya dengan Ibnu Abi Atiq terkait masalah kefasihan dalam berbicara atau menceritakan sesuatu, dimana al-Qasim disebut sebagai “lahhanah” yang berarti sering salah dalam mengucapkan kata-kata. Di dalam masalah itu Aisyah sampai membawa ibu al-Qasim yang menurutnya sifat lahhanah yang didapat olehnya diturunkan dari faktor asuhan ibunya yang merupakan seorang bekas budak yang dimerdekakan (ummu walad) dan non Arab. Sedangkan Ibnu Atiq sendiri, sebenarnya merupakan orang yang jauh lebih muda dari segi nasab dibanding al-Qasim, karena nama lengkap Ibnu Atiq ini adalah Abdullah bin Muhammad bin Abdur Rahman bin Abu Bakar Shiddiq. Jadi Ibnu Atiq ini adalah cucu dari saudara kandung Aisyah ra yang bernama Abdur Rahman, sedangkan al-Qasim adalah keponakan dari Aisyah. (Imam al-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, Kitab al-Masajid wa Mawadhi’i al-Shalat, Hadis No. 560, h. 419).
Karena al-Qasim merasa dibedakan dan juga direndahkan, maka ia pun bangkit disaat makanan telah dihidangkan dengan alasan untuk menegakkan shalat, oleh sebab itulah akhirnya Aisyah menyampaikan hadis agar tidak diperkenankan shalat di saat makanan telah dihidangkan dan saat sedang ingin buang hajat. Tetapi yang perlu ditekankan di sini, sikap Aisyah kepada al-Qasim itu ditujukan dalam rangka untuk mendidik al-Qasim agar kelak ia menjadi tokoh besar di masanya, karena selain Aisyah itu adalah seorang bibi untuknya, ia juga merupakan seorang guru besar bagi al-Qasim. Dari sini nampaklah bahwa al-Qasim memang sedang dalam masa pendidikan di bawah asuhan langsung Aisyah. Karena hasil didikan tegas dari Aisyah ini, kelak sepeninggal Aisyah, al-Qasim dikenal menjadi salah seorang tokoh yang masuk dalam kelompok tujuh ahli fikih Madinah (Fuqoha Sab’ah).
Tujuh ahli fikih Madinah ini merupakan sekelompok ulama besar dari kalangan tabi’in yang menjadi rujukan utama dalam penetapan hukum Islam dan juga hadis. Mereka hidup digenerasi yang sama dan menjadi semacam penasihat hukum yang tidak resmi di Madinah. Jika didapati perkara hukum yang sulit, maka fatwa merekalah yang menjadi rujukan akhir. Hasil penetapan fatwa mereka ini bahkan menjadi fondasi utama bagi penetapan Mazhab Maliki yang didirikan oleh Imam Malik. Jadi dalam hal ini, ketegasan Aisyah dalam mendidik al-Qasim, telah sukses menghantarkan dia ke gerbang keilmuan dan keulamaan. Jadi tegasnya Aisyah dalam mendidik al-Qasim adalah bukti sayangnya seorang bibi kepada keponakannya. Wallahu a’lam.
–
Referensi:
- Syeikh Abu Ath-Thayyib Muhammad Syamsul Haq al-’Azhim Abadi, Aunul Ma’bud fi Syarh Sunan Abi Daud, Kitab al-Shalat, Hadis No. 89, h. 65.
- Imam al-Nawawi, al-Minhaj fi Syarah Shahih Muslim al-Hajjaj, Kitab al-Masajid wa Mawadhi’i al-Shalat, Hadis No. 560, h. 419.




