يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ ۝١٨٣

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Kewajiban puasa tidak berlaku hanya kepada umat Nabi Muhammad saw saja, karena kewajiban puasa ini telah ada sejak zamannya Nabi Adam sebagaimana keterangan yang terdapat dalam Tafsir Munir karya Syaikh Nawawi al-Bantani (Tafsir Munir, I/47).  Ibnu Katsir juga menyampaikan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa kewajiban puasa pada masa umat-umat terdahulu berlaku selama tiga hari disetiap bulannya. Model puasa semacam ini telah berjalan sejak zamannya Nabi Nuh as hingga dihapus ketentuannya dengan kewajiban puasa Ramadhan di masanya Nabi Muhammad saw. Bahkan Nabi saw sendiri ketika ia baru tiba di Madinah, beliau menyerukan agar umat Islam berpuasa selama tiga hari disetiap bulannya ditambah dengan puasa Asyura, kemudian ketika ayat ini turun barulah kewajiban puasa ditetapkan selama satu bulan Ramadhan penuh. (Tafsir Ibnu Katsir, I/196).

Oleh karena itu ayat ini menegaskan sekaligus memberitahukan kepada kita bahwa ibadah puasa telah dipraktikkan oleh umat-umat terdahulu dan berlaku hingga saat ini, maka dari itu di dalam ayat tersebut ada redaksi yang berbunyi “kama kutiba ‘ala lladzina min qoblikum” (sebagaimana puasa itu juga telah diwajibkan atas umat sebelum kamu).

Aturan Puasa di Awal Pensyariatannya

Dalam sejarahnya, aturan puasa telah mengalami perubahan hingga sampai kepada aturan yang saat ini kita jalani, yang mana aturan yang berlaku sekarang, puasa itu wajib dilakukan selama satu bulan Ramadhan penuh, mulai dari terbit fajar hingga sampai matahari tenggelam. Selama masa itu, setiap kaum muslimin yang telah baligh, berakal, sehat, dan sedang tidak dalam bepergian wajib untuk menahan diri dari makan, minum, menggauli istri, dan juga menahan diri dari segala apapun yang dapat membatalkan keabsahan puasa.

Rupanya di masa awal Islam, aturan yang pernah berlaku ada sedikit perbedaan, tetapi meskipun begitu ada juga persamaannya. Persamaannya terletak dalam hal kebolehan untuk tidak berpuasa bagi orang yang sakit dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh sejauh kebolehan meng-qashar shalat, tetapi bagi orang yang tidak berpuasa dalam dua keadaan seperti ini diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) di hari yang lain. Sedangkan perbedaannya terletak di dalam permasalahan orang yang sebenarnya memiliki kesanggupan untuk puasa seperti orang yang sehat badan sekaligus sedang dalam tidak bepergian jauh, rupanya di masa awal turunnya syari’at puasa, mereka ini pernah memiliki hak pilih untuk berpuasa atau tidak.

Jika dia memilih untuk tidak berpuasa, maka kewajiban puasa itu diganti dengan kewajiban membayar fidyah yaitu memberi makan satu orang miskin sebanyak satu mud disetiap hari puasa yang dia tinggalkan. Artinya sekalipun dia mampu untuk berpuasa, dia masih diperbolehkan tidak berpuasa asalkan disetiap hari puasa yang ditinggalkan harus diganti dengan membayar fidyah, Andaikan dia memberi fidyah lebih kepada satu orang miskin, maka itu dianggap sebagai tambahan kebaikan. Tetapi jika ditimbang mana yang lebih baik antara puasa dan membayar fidyah, maka memilih untuk berpuasa jauh lebih baik dari pada pilihan membayar fidyah (wa an tashuumuu khairun lakum). (Tafsir Ibnu Katsir, I/196).

Pemahaman dari penjelasan di atas, itu bisa diketahui dari Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ۝١٨٤

“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah; 184).

Hak Puasa Bagi Orang Tua Renta dan Orang yang Sanggup Berpuasa

Menurut Syaikh Nawawi al-Bantani, adanya hak pilih antara berpuasa dan membayar fidyah bagi orang yang mampu dan juga sedang tidak bepergian di masa lalu, hal itu dikarenakan pada masa awal Islam banyak orang yang belum terbiasa untuk berpuasa sehingga mereka merasa berat dengan adanya kewajiban puasa itu, oleh karena itu ada semacam keringanan (rukhsah) bagi mereka yang belum terbiasa berpuasa untuk boleh tidak berpuasa asalkan tetap membayar fidyah. Tetapi ketentuan semacam ini seiring berjalannya waktu telah dihapus. Ada juga yang berpendapat bahwa ketentuan ayat ini tidaklah di hapus, karena ayat yang menjelaskan adanya hak pilih antara berpuasa dan membayar fidyah ditujukan khusus kepada orang tua renta yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa. (Syaikh Nawawi, tafsir Munir, I/47).

Ibnu Katsir memberikan keterangan tambahan ketika ia menafsirkan redaksi dari potongan ayat yang berbunyi:

 وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ

“…Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin…”

Menurutnya sebagaimana keterangan yang bersumber dari Muadz bin Jabal, begitu juga keterangan yang di dapat oleh Imam Bukhari dari Salamah bin al-Akwa, ayat ini memang sedang menceritakan bahwa di masa awal turunnya perintah kewajiban untuk berpuasa, bagi orang yang mampu tetapi berat untuk menjalankan puasa, maka dia memiliki hak pilih untuk berpuasa atau membayar fidyah, tetapi ketentuan hukum semacam ini telah dihapus hukumnya (nasakh) dengan ayat lain. Sehingga setelah ayat ini di nasakh, maka tidak adalagi pilihan antara berpuasa atau membayar fidyah bagi orang yang sehat dan sedang tidak dalam bepergian, karena satu-satunya pilihan adalah mereka hanya diwajibkan untuk berpuasa.

Sementara itu, menurut Abu Bakar bin Abi Syaibah berdasarkan periwayatan yang bersumber dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ayat ini turun berkenaan dengan haknya orang tua renta yang tidak sanggup lagi untuk berpuasa, maka untuk mereka ini ada keringanan boleh meninggalkan puasa tetapi harus memberi makan satu orang miskin di setiap harinya (sebanyak satu mud).

Sedangkan al-Hafidz Abu Bakar bin Mardawaih berkata: Ibnu Abi Laila bercerita, “Aku menemui Atha pada bulan Ramadhan, saat itu ia sedang makan, lalu dia berkata: Ibnu Abbas telah berkata: ketika ayat yang berbunyi وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ turun, dahulu orang-orang masih punya pilihan, siapa yang mau berpuasa diperbolehkan, siapa yang ingin tidak berpuasa tetapi memberi makan kepada seorang miskin pun diperbolehkan, tetapi di kemudian waktu ayat ini dihapus ketentuannya, sehingga untuk orang yang mampu berpuasa maka wajib berpuasa, sedangkan untuk orang tua yang renta, masih tetap berlaku kebolehan untuk tidak berpuasa tetapi  harus memberi makan seorang miskin disetiap hari (puasa yang ditinggalkannya). (Tafsir Ibnu Katsir, I/ 197).

Kesimpulannya, aturan puasa yang kini sudah berjalan merupakan bentuk kewajiban yang sudah tidak bisa ditawar lagi. Bagi orang yang sehat dan sedang tidak bepergian, dan memenuhi syarat kewajiban untuk berpuasa, maka wajib baginya untuk berpuasa dan sudah tidak memiliki hak pilih lagi untuk boleh berbuka, karena ketentuan yang semacam itu telah dihapus. Adapun bagi orang yang sudah sangat tua renta yang sudah tidak dimungkinkan lagi punya kesanggupan untuk berpuasa, maka baginya lah hak untuk tidak berpuasa tetapi wajib membayar fidyah sebagai gantinya.

Wallahu a’lam

–


Referensi:

  • Syaikh Nawawi al-Bantani, Tafsir al-Munir, Jilid I, h. 47.
  • Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, Jilid I, h. 196-197.